Salin Artikel

Kebijakan Blokir dari Kominfo Rugikan Publik, LBH Jakarta Himpun Aduan dan Upayakan Langkah Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta tengah menghimpun aduan dari para pihak yang merasa dirugikan akibat kebijakan pemblokiran sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Kami kumpulkan dulu kerugian-kerugian yang ditimbulkan akibat pemblokiran tersebut," ujar pengacara LBH Jakarta, Charlie Albajili, ketika dikonfirmasi pada Minggu (31/7/2022).

"Yang jelas, menurut kami telah ada pelanggaran HAM dalam tindakan tersebut," lanjutnya.

Ia menyampaikan, saat ini LBH Jakarta masih memproses aduan-aduan yang masuk. Jumlah aduan yang telah diterima akan diumumkan dalam waktu dekat, termasuk permasalahan yang diadukan.

"Yang pasti banyak pekerja kreatif yang kehilangan penghasilan karena platformnya diblokir," ujar Charlie.

Lebih dari itu, LBH Jakarta juga membuka kemungkinan akan membawa aduan-aduan ini ke meja hijau. Namun, belum dapat dipastikan bentuk langkah hukum tersebut.

"Arahnya upaya hukum," kata Charlie.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyayangkan keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memblokir 10 situs dan game online.

Salah satu yang diblokir adalah Paypal. Hal ini menyebabkan para pekerja kreatif yang selama ini menerima pembayaran dari sana tak dapat menerima uang mereka.

Hal itu merupakan buntut dari pemberlakuan Perkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

“Mau sampai kapan Kominfo membuat kebijakan tanpa landasan hak konstitusional dan Hak Asasi Manusia (HAM)?,” tutur Isnur dalam keterangannya, Sabtu (30/7/2022).

Dalam pandangannya, aturan tersebut tidak hanya berbicara soal pendaftaran aplikasi atau situs tertentu.

Isnur merasa Kominfo mesti belajar dari kasus pemblokiran internet di Papua yang terjadi 2019 lalu.

“Mereka (Kominfo) jelas dinyatakan telah melakukan pelanggaran hukum karena asal melakukan pemblokiran dan melanggar hak asasi netizen. Eh, kali ini masih melakukan hal yang sama,” tandasnya.

Namun, Kominfo telah menyatakan bahwa pemblokiran itu bersifat sementara. Akses aplikasi dan situs bakal kembali dibuka jika pihak tersebut sudah menyelesaikan proses pendaftaran sistem elektronik dan mengirimkan informasi tanda daftar PSE melalui email aduanpseprivat@kominfo.go.id.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/31/12430771/kebijakan-blokir-dari-kominfo-rugikan-publik-lbh-jakarta-himpun-aduan-dan

Terkini Lainnya

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke