JAKARTA, KOMPAS.com - Verifikasi partai politik dinilai bukan hanya menjadi ajang untuk memenuhi persyaratan formal semata agar bisa lolos verifikasi.
Lebih dari itu, verifikasi juga harus dimaknai sebagai peran parpol dalam menjalankan fungsinya seperti memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
“Fenomenanya apakah sudah berjalan hal tersebut? Apakah hanya menyiapkan untuk persyaratan formal tanpa melihat substansi yang diharapakan,” kata Manajer Pemantauan JPPR Aji Pangestu dalam webinar “Pendaftaran Parpol dan Kesiapan Pemantauan Verfak Tahun 2022”, Jumat (29/7/2022).
Dalam konteks verifikasi, Aji menyinggung soal pemenuhan syarat mengenai kepengurusan parpol sebesar 75 persen di setiap kabupaten dan kota dalam satu provinsi.
Pemenuhan syarat ini semestinya tak hanya dimaknai sebatas pada terpenuhinya syarat kepengurusan parpol di daerah, tetapi bagaimana pengurus parpol itu juga memberikan manfaat kepada masyarakat.
Selain itu, Aji juga mengingatkan supaya parpol tidak sekadar berprinsip menyodorkan data anggota sebanyak-banyaknya pada saat tahapan pendaftaran.
“Tapi apakah massa ini benar-benar kader partai atau masyarakat yang namanya dicatut untuk dijadikan anggota parpol demi tahapan verifikasi administasi dan faktual,” terang dia.
Aji menambahkan, penyelenggara Pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus mendorong parpol mendaftarkan anggotanya beserta dengan kartu tanda anggota (KTA) dan kartu tanda penduduk (KTP).
Hal ini perlu dilakukan sebagai upaya pembuktian dalam substansi tahapan verifikasi.
“Itu didaftarkan dalam info Pemilu dan kemudian kita bisa memantau,” imbuh dia.
Diketahui, KPU akan membuka proses pendaftaran parpol pada 1 hingga 14 Agustus 2022. Setelah itu dilanjutkan dengan tahap verifikasi administrasi hingga 11 September 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/29/20341041/verifikasi-parpol-diharapkan-tak-hanya-jadi-ajang-pemenuhan-syarat-formal