Salin Artikel

Mardani Maming, dari Bupati Termuda hingga Jadi Buronan KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Mardani Haji Maming masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.

KPK menetapkan Maming sebagai tersangka klasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

Maming saat ini juga menjabat sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Lelaki kelahiran Batulicin, 17 September 1981 itu adalah anak dari H. Maming bin Rahing, seorang kepala desa.

Menurut Maming, sejak kecil ayahnya mendorongnya supaya menjadi pengusaha.

Maka dari itu saat ini dia menekuni dunia bisnis dan mempunyai perusahaan PT Maming 69 dan PT Batulicin 69.

Dua perusahaan payung milik Maming itu membawahi 35 anak perusahaan.

Bidang usaha yang digeluti Maming mulai dari pertambangan mineral, terminal dan pelabuhan khusus batubara, pengelolaan jalan hauling, underpass, transportasi pertambangan, penyewaan alat berat, penyediaan armada kapal, properti, hingga perkebunan.

Lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) itu mengawali karier politik dengan terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu pada 2009.

Saat itu dia menjadi Ketua Dewan Pengurus Daerah PDI-P Kalimantan Selatan

Setahun kemudian dia terpilih menjadi Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015.

Saat itu dia tercatat dalam Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) dengan rekor sebagai bupati termuda se-Indonesia.

Sebab usia Maming baru menginjak 29 tahun saat dilantik sebagai bupati pada 2010.

Jabatan itu berlanjut karena Maming kembali terpilih menjadi Bupati Tanah Bumbu untuk periode kedua, yakni 2016-2018.

Kiprah Maming di organisasi juga moncer dengan terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum) Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI periode 2019-2022, menggantikan Bahlil Lahadalia yang menjadi Menteri Investasi.

Maming lantas terpilih sebagai Bendahara Umum PBNU pada 12 Januari 2022 silam.

Penetapan itu diumumkan langsung oleh Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf di kantor PBNU di Salemba, Jakarta Pusat.

Kasus dugaan suap

KPK menyatakan Maming ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Maming diduga menerima suap sebesar Rp 104,3 miliar selama 2104-2021 atau tujuh tahun.

KPK juga menduga Maming mendapatkan fasilitas dan biaya mendirikan beberapa perusahaan setelah menerbitkan izin pertambangan dan produksi batubara untuk PT Prolindo Cipta Nusantara.

Sedangkan menurut Maming pada Juni 2022 lalu, dia mendatangi KPK sebagai pemberi informasi penyelidikan.

Saat itu Maming mengatakan, dia dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pengusaha Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

Haji Isam adalah pemilik grup usaha Jhonlin Group.

"Saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan," ujar Mardani ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022).

"Intinya saya hadir di sini terkait permasalahan saya dengan haji Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group," tuturnya.

KPK juga sempat melayangkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Maming ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 20 Juni 2022 lalu.

Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan, Mardani Maming berstatus tersangka saat dicegah.

"(Berstatus) tersangka. Iya (KPK yang mengajukan)," ujar Saleh saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (20/6/2022).

Saleh menjelaskan, permohonan KPK itu sudah dikabulkan oleh Imigrasi. Sehingga, pencegahan Mardani ke luar negeri sudah mulai berlaku.

"Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," ucapnya.

Buronan

KPK menyatakan sudah melayangkan 2 surat panggilan pemeriksaan terhadap Maming, yakni pada 14 Juli dan 21 Juli lalu.

Akan tetapi, kuasa hukum Maming mengatakan, klien mereka tidak memenuhi panggilan pada 14 Juli karena sedang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penyidik KPK kemudian melakukan upaya penjemputan paksa dan menggeledah apartemen Maming di Jakarta. Namun, Maming tidak ditemukan di lokasi.

Alhasil KPK menetapkan Maming masuk dalam DPO.

"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

Ali mengatakan, Maming tidak bersikap kooperatif karena tidak memenuhi dua panggilan penyidik KPK.

KPK meminta Maming menyerahkan diri ke KPK sehingga pengusutan perkara ini tidak mengalami kendala.

KPK juga meminta bantuan kepada Bareskrim Polri untuk menangkap Maming.

(Penulis : Syakirun Ni'am | Editor : Diamanty Meiliana, Krisiandi)

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/26/15305651/mardani-maming-dari-bupati-termuda-hingga-jadi-buronan-kpk

Terkini Lainnya

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke