JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan memanggil anggota DPR berinisial DK untuk meminta penjelasan terkait ramainya pemberitaan dugaan pelecehan seksual.
Dalam pemanggilan itu, MKD akan meminta DK melakukan klarifikasi dan permintaan keterangan.
"Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, berbunyi: MKD dapat melakukan penyelidikan sebelum maupun pada saat Sidang MKD," kata Wakil Ketua MKD DPR, Nazarudin Dek Gam dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).
Lebih lanjut, Dek Gam berharap masyarakat atau pun korban terduga DK dapat melaporkan ke MKD.
Hal tersebut karena hingga kini MKD mengaku belum menerima pengaduan secara langsung dari berbagai pihak terkait dugaan pelecehan.
"Kami harap kepada korban agar segera melaporkan kepada MKD dan menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan perkara dimaksud berdasarkan Tata Beracara MKD DPR RI," jelasnya.
Ia kemudian menjelaskan soal tata cara pengaduan ke MKD.
Dek Gam mengutip Pasal 6 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, terkait perkara pengaduan.
"Harus memuat identitas Pengadu, identitas Teradu (nama lengkap, nomor anggota, daerah pemilihan dan fraksi), Uraian peristiwa yang diduga pelanggaran," pungkas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Sementara itu, Komnas Perempuan mengirimkan surat ke Partai Demokrat yang isinya mempertanyakan perihal tuduhan dugaan kekerasan seksual terhadap oknum kader berinisial DK.
"Berharap Partai Demokrat selaku salah satu pendukung Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tak mengabaikan laporan terhadap anggota DPR berinisial DK ke Mabes Polri atas tuduhan dugaan kekerasan seksual," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam keterangan diterima di Jakarta, Minggu (24/7/2022).
Siti mengatakan, Komnas Perempuan telah menerima pengaduan korban yang didampingi LBH APIK Jakarta.
Peran Komnas Perempuan dalam hal ini, kata Siti, agar proses penanganan terhadap korban bisa maksimal dan hak-haknya tidak diabaikan.
“Jangan sampai kasus ini tidak ditangani dengan baik. Artinya hak korban diabaikan itu jangan sampai,” kata dia.
Diketahui, LBH APIK telah melaporkan DK ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan kekerasan seksual. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, 15 Juni 2022.
Kasus tersebut saat ini telah resmi ditangani dalam proses penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor: Sp.Lidik/793/VI/2022, Dittipidum pada 24 Juni 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/25/18562791/mkd-akan-panggil-anggota-dpr-inisial-dk-untuk-jelaskan-soal-dugaan-kasus