Salin Artikel

Kementerian PPPA Sebut Empat Terduga Pelaku Perundungan di Tasikmalaya dalam Proses Penanganan

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak (PPPA) Nahar mengatakan, keempat terduga pelaku perundungan yang terjadi di Tasikmalaya sudah diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Karena keempat terduga pelaku masih anak-anak, Nahar menyebut proses penanganan akan dikhususkan dengan sistem peradilan pidana anak.

"Keempat terduga pelaku masih anak-anak, sehingga proses penanganannya perlu memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait sistem peradilan pidana anak," ujar Nahar dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/7/2022).

Nahar juga menyebut kasus teresebut turut ditangani oleh Polres Tasikmalaya dan sudah mendatangi keluarga korban.

Saat ini, para terduga pelaku dan keluarga dalam pendampingan UPTD PPA Tasikmalaya dan tim dari Kementerian PPPA.

UPTD PPA juga disebut sudah melakukan terapi awal dan akan melakukan pemeriksaan psikis terhadap para terduga pelaku.

"KemenPPPA melalui Tim Layanan SAPA 129 dan UPTD PPA Kabupaten Tasikmalaya akan terus berkoordinasi, memantau, dan mengawal perkembangan kasus tersebut secara intens untuk memastikan pelayanan pendampingan terhadap keluarga korban dan juga keempat terduga pelaku anak beserta keluarganya terlaksana dengan memastikan kepentingan terbaik bagi anak," kata Nahar.

Sebagai informasi, peristiwa perundungan yang diduga menjadi penyebab F meninggal dunia terjadi pada awal Juli 2022.

Korban disebut ditarget menjadi tempat perundungan oleh empat orang terduga pelaku.

Puncak perundungan, korban paksa bersetubuh dengan kucing dan direkam oleh salah satu terduga pelaku sambil melontarkan cemoohan.

Setelah peristiwa tersebut, korban mengeluhkan sakit tenggorokan dan enggan makan minum. Korban juga disebut sering murung dan melamun.

Pada 16 Juli 2022, korban dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal sehari setelahnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/23/13184491/kementerian-pppa-sebut-empat-terduga-pelaku-perundungan-di-tasikmalaya-dalam

Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke