Sebab, para terduga pelaku masih berusia di bawah umur dan dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Dalam kasus ini, seorang anak berusia 11 tahun dengan inisial F meninggal dunia pada Minggu (18/7/2022).
Dugaannya, F meninggal dunia karena kesehatannya memburuk akibat depresi setelah dirundung dan dipaksa menyetubuhi kucing oleh teman-temannya.
“Terduga pelaku anak (juga) perlu mendapat pendampingan khusus,” kata Ace dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022).
Politis Golkar ini menilai kejadian ini merupakan sebuah ironi. Ia berharap masalah ini menjadi evaluasi bagi seluruh pemangku kebijakan.
“Untuk memastikan terciptanya ruang aman, nyaman, dan bebas perundungan bagi semua anak Indonesia,” ucapnya.
Di sisi lain, Ace juga mendesak KPAID Kabupaten Tasikmalaya memeriksa lingkungan sosial tempat peristiwa perundungan terjadi.
Langkah tersebut mesti segera ditempuh agar ada pengawasan bersama dari berbagai pihak seperti keluarga dan pihak sekolah.
“Agar lebih memiliki kewaspadaan dalam memantau perkembangan anak, baik di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat sekitarnya,” sebutnya.
Ace berharap perkara ini dapat diusut tuntas agar tidak terulang kembali.
“Kami berharap permasalahan bullying (perundungan) diselesaikan dengan seadil-adilnya, sambil memperhatikan kondisi kejiwaan terduga pelaku,” pungkas dia.
Diketahui, sebelum meninggal, F mengaku kerap mendapatkan kekerasan dari teman-temannya.
Kondisi tersebut kian diperparah dengan menyebarnya rekaman F yang dipaksa menyetubuhi kucing.
Ibu kandungnya menyebut, karena depresi F tak mau makan dan minum, sehingga harus menjalani perawatan di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto telah melaporkan kasus ini ke Polres Tasikmalaya.
Ia menegaskan jalur hukum ditempuh untuk menjadi pelajaran dan menimbulkan efek jera bagi pelaku.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/22/18191821/wakil-ketua-komisi-viii-dpr-minta-kpaid-dampingi-terduga-pelaku-perundungan