Adapun penonaktifan tersebut buntut dari kasus tewasnya Brigadir J di rumah Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penonaktifan merupakan wujud komitmen Kapolri yang ingin agar tim yang menangani kasus Brigadir J bekerja secara profesional.
“Komitmen Bapak Kapolri, tim harus bekerja secara profesional maksimal dengan proses pembuktian secara ilmiah. Ini merupakan suatu keharusan,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Dengan dinonaktifkannya dua perwira polisi tersebut, Kapolri berharap dapat menjaga independensi serta transparansi pengusutan kasus.
“Untuk menjaga independensi tersebut, transparansi dan akuntabel, pada malam hari ini Bapak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang,” kata dia.
Kapolri sebelumnya juga menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.
Hal tersebut dilakukan demi membuat penyidikan menjadi semakin terang.
"Mulai malam ini saat ini kita nonaktifkan dan jabatan diserahkan ke Pak Wakapolri," ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Sebelumnya, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J meminta agar Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, serta Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dinonaktifkan dari jabatannya.
Hal ini disampaikan saat tim kuasa hukum melaporkan dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Kamaruddin menyampaikan, ketiganya perlu dinonaktifkan agar penanganan perkara dugaan polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J bisa ditangani secara obyektif.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/21/05442021/karo-paminal-dan-kapolres-jaksel-dinonaktifkan-polri-komitmen-kapolri-tim