JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo mengatakan, Bharada E dan Istri Irjen Ferdy Sambo, PC belum mendapat perlindungan dan masih berada di tempat tinggal masing-masing.
"Belum (dibawa ke rumah perlindungan), jadi masih di tempat tinggal masing-masing," ujar Antonius saat dihubungi melalui telepon, Rabu (20/7/2022).
Antonius menjelaskan, untuk melakukan penelaahan dan permintaan keterangan, tim LPSK akan mendatangi langsung kediaman kedua orang tersebut.
Dia juga menyebut, hasil penelaahan dan pemeriksaan akan dibawa ke sidang para pimpinan LPSK untuk menentukan perlindungan yang akan diberikan kepada Bharada E dan Istri Ferdy Sambo.
"Normalnya itu paling lama (ditentukan) satu bulan setelah permohonan diterima," tutur Antonius.
Tetapi, Antonius mengatakan, pemeriksaan dan penelaahan kasus tersebut kemungkinan berlangsung lebih singkat karena kasus ini menyedot perhatian publik.
Dia meminta semua pihak bisa bersabar agar pemeriksaan bisa berjalan dengan baik dan tetap dilaksanakan dengan cara profesional.
"Jadi mohon bersabar karena memang butuh waktu untuk menyelesaikan atau ikut menangani perkara ini," kata Antonius.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa dugaan baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada pada Jumat (8/7/2022), sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Brigadir J sempat melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo di dalam kamar.
Saat istri Ferdy berteriak, Brigadir J panik dan keluar kamar.
Bharada E yang ada di lantai atas menanyakan soal teriakan itu. Namun, Brigadir J melakukan penembakan terhadapnya.
Kemudian aksi saling tembak terjadi sehingga menewaskan Brigadir J.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/20/16134851/bharada-e-dan-istri-ferdy-sambo-belum-dapat-perlindungan-lpsk