Asesmen psikologis tersebut akan menjadi penilaian apakah LPSK menyetujui permintaan perlindungan terhadap P atau tidak.
"Iya (akan dilakukan asesmen psikologis)," ujar Edwin saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (18/7/2022).
Selain asesmen psikologis, Edwin mengatakan, istri Ferdy Sambo akan dimintai keterangan untuk proses investigasi selanjutnya.
Saat ini, LPSK belum bisa memberikan perlindungan karena kedua hal tersebut belum dijalani oleh istri Ferdy.
"Iya (belum dilindungi karena) kami belum mendapat keterangan dan belum kami lakukan asesmen psikologis," kata dia.
Pada Sabtu (16/7/2022) lalu, Edwin mengatakan, pihaknya sudah berusaha mendalami keterangan dari istri Ferdy Sambo.
Namun, P masih belum bersedia diwawancarai karena keadaan psikologis yang masih terganggu akibat peristiwa penembakan Brigadir J.
"Sabtu kemarin kami mendalami keterangan Barada E dan Ibu P. Dari itu P belum diperoleh keterangan karena masih terguncang. Proses penelaahan dan investigasi masih LPSK lakukan," ucap Edwin.
Penembakan itu terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kawasan Duren Tiga, Jakarta, sekitar pukul 17.00 WIB, Jumat (8/7/2022).
Menurut Kepala Divisi Humas Polri (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Brigadir J diduga melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo di dalam kamar.
Saat istri Ferdy berteriak, Brigadir J panik dan keluar kamar.
Bharada E yang ada di lantai atas menanyakan soal teriakan itu. Namun, Brigadir J melakukan penembakan terhadapnya.
Kemudian, aksi saling tembak terjadi sehingga menewaskan Brigadir J.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/18/17184831/terhadap-istri-irjen-ferdy-sambo-lpsk-akan-lakukan-asesmen-psikologis