Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kegiatan bisa tetap berjalan seperti biasa karena lembaga itu tidak bergantung pada satu pimpinan.
Diketahui, sebelum mundur Lili menjabat sebagai Wakil Ketua KPK Bidang Data dan Informasi.
"Karena kepemimpinan di KPK kolektif kolegial sehingga sejauh ini kegiatan dan program kerja KPK tetap berjalan normal," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
Ali mengatakan, KPK menyerahkan pengganti Lili kepada pemerintah dan DPR. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Ketentuan itu menyebutkan, presiden harus mengajukan nama ke DPR ketika terjadi kekosongan pimpinan di KPK.
"Pengganti Ibu LPS tentu kami serahkan sepenuhnya kepada presiden dan DPR," ujar Ali.
Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri menjelang sidang atas dugaan pelanggaran etik yang ia lakukan digelar. Surat pengunduran diri Lili ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Dewan Pengawas KPK kemudian menyatakan sidang etik itu gugur dan dihentikan karena Lili bukan lagi insan KPK.
Akibatnya, hingga saat ini belum diketahui apakah Lili terbukti bersalah melanggar etik.
Lili disebut menerima gratifikasi dari Pertamina berupa fasilitas mewah menonton MotoGP Mandalika dan tempat menginap dengan nilai Rp 90 juta.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/15/08434131/kerja-kpk-tetap-normal-ditinggal-lili-pintauli-jubir-kpk-tak-bergantung-pada