Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengugkapkan, ada tiga hal yang secara khusus didalami penyidik, salah satunya soal dugaan penyelewengan dana.
“Masalah penggunaan uang donasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu terkait dengan informasi dari PPATK,” kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Selain itu, penyidik mendalami soal dugaan tindak pidana pencucian uang dari perusahaan cangkang yang terkait ACT.
Adapun perusahaan cangkang adalah perusahaan yang dibentuk secara sengaja tanpa menjalankan operasi bisnis yang sebenarnya.
“Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT. Ini didalami,” ucap dia.
Whisnu juga menyebutkan, para saksi yang diperiksa didalami soal donasi untuk para korban kecelakaan pesawat Lion Air tahun 2018.
“Ada dugaan terkait dengan penggunaan (donasi dari) Lion Air tidak sesuai dengan peruntukkannya,” ucap dia.
Pada Kamis hari ini, penyidik Bareskrim memeriksa sejumlah saksi. Adapun saksi yang hadir dalam pemeriksaan hari ini adalah Ahyudin.
Lalu, Manajer PT Lion Mentari Ganjar Rahayu serta Sekretaris ACT periode 2009 sampai 2019 dan saat ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT, Novariadi Imam Akbari.
Pihak kepolisian menduga adanya dugaan bahwa ACT menyalahgunakan dana dari pihak Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, dugaan penyalahgunaan itu diduga dilakukan oleh mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
"Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial atau CSR dari pihak Boeing untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," kata Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (9/7/2022).
Ramadhan mengatakan, Yayasan ACT pernah mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 untuk mengelola dana sosial atau CSR.
Total dana CSR yang harus disalurkan ACT kepada para korban sebesar Rp 138.000.000.000. Pihak Boeing juga memberikan kompensasi santunan kepada ahli waris korban senilai Rp 2,06 miliar.
Namun, penyidik Bareskrim menduga pihak ACT tidak merealisasikannya.
Tak hanya itu, ACT diduga memotong 10 hingga 20 persen dari dana sosial atau CSR yang dikelolanya untuk menggaji karyawan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/14/23140071/periksa-ahyudin-polisi-dalami-soal-dana-donasi-lion-dan-dugaan-tppu-lewat