"Bilamana Gubernur Anies tidak melakukan banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (12/7/2022) malam.
Sebagai informasi, PTUN membatalkan kenaikan minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari Rp 4.641.854, dikembalikan menjadi Rp. 4.573.8454 sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.
Perkara itu dilayangkan DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta atas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Said menilai bahwa wibawa pemerintah tercoreng akibat putusan PTUN Jakarta ini. Ia khawatir, preseden ini akan terulang di kemudian hari, termasuk di tempat lain.
"Bilamana ini tetap dijalankan, maka setiap keputusan pemerintah bisa saja di PTUN-kan terus. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup," jelasnya.
"KSPI mendesak Gubernur DKI untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen," lanjut Said.
Pria yang juga Presiden Partai Buruh itu mengeklaim partainya akan mendukung langkah pekerja terhadap persoalan di Ibu Kota.
"Partai Buruh bersama elemen serikat buruh dan serikat petani secara tegas menolak keberadaan Omnibus Law UU Cipta Kerja termasuk aturan turunannya, salah satunya PP Nomor 36 Tahun 2021," ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/13/07461381/said-iqbal-buruh-akan-demo-besar-besaran-soal-ump-dki-batal-naik