Salin Artikel

Firli Lantik Wawan Wardiana dan Didik Agung Widjanarko Jadi Deputi di KPK

Keduanya terpilih dari hasil proses seleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang beranggotakan pihak eksternal dan internal pegawai KPK.

Ketua Tim Pansel Supranawa Yusuf sekaligus mewakili Kepala Badan Kepeawaian Negara (BKN) turut hadir dalam pelantikan tersebut.

“Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 69 TPA Tahun 2022 saudara Wawan Wardiana memangku jabatan selaku Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dan saudara Didik Agung Widjanarko selaku Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, selamat bertugas untuk keduanya,” kata Firli dalam pelantikan yang digelar di Aula Juang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/7/2022).

Kepada para pejabat yang dilantik, Firli mengingatkan tugas pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab setiap insan KPK dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat.

Menurut Firli, hal itu sesuai dengan visi KPK bersama masyarakat menurunkan angka korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju.

“Untuk menurunkan angka korupsi perlu adanya orkestrasi pemberantasan korupsi dengan melibatkan kamar-kamar kekuasaan, legislatif, yudikatif, dan juga eksekutif.” pesannya.

Sebagai penutup, Firli mengingatkan kepada dua deputi baru dan juga seluruh insan KPK agar bekerja seperti air di sumur.

“Ikhlas bagaikan sumur, sumur tidak meminta sesuatu tapi tetap menghasilkan air bersih,” ucapnya.

Adapun penandatanganan berita acara pengambilan sumpah jabatan dan pakta Integritas dalam rangkaian pelantikan ini juga disaksikan oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan serta Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Karyoto.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/08/21282441/firli-lantik-wawan-wardiana-dan-didik-agung-widjanarko-jadi-deputi-di-kpk

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke