Salin Artikel

Gugatannya soal UU Pemilu Ditolak MK, Prima: Putusan Tidak Adil!

Adapun Mahkamah menolak gugatan Partai PRIMA yang menguji materi Pasal 173 Ayat (1) UU Pemilu yang berbunyi: "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU." 

Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal menilai, verifikasi partai politik secara administrasi sudah dilakukan melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Dengan begitu, kata dia, tidak perlu ada verifikasi secara faktual melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, KPU hanya penyelenggara Pemilu.

"(Putusan) itu menurut kami tetap tidak adil, karena logika partai politik itu menurut hukum itu lewat Kementerian Hukum dan HAM walaupun kemudian dalam pemilu itu KPU sebagai penyelenggara," ujar Alif kepada Kompas.com, Jumat (8/7/2022).

Alif menilai, terdapat banyak perbedaan antara Pemilu 2024 yang akan datang dengan pemilu 2019 yang lalu. Misalnya, dari sisi kepesertaan, pelaksananya, ataupun waktunya.

Oleh sebab itu, kata dia, putusan verifikasi faktual bagi partai yang tidak mendapatkan kursi di parlemen untuk bisa menjadi peserta pemilu adalah hal yang tidak adil.

"Kalau kemudian dibedakan antara partai yang sudah punya kursi di parlemen dengan yang belum punya kursi, atau partai baru itu enggak adil," ujar Alif.

"Kenapa kemudian ada verifikasi administrasi, ada verifikasi faktual, itu kan harusnya sama saja, ngapain lagi kemudian dibeda-bedain, wong ini pesta demokrasi," ucapnya.

Alif pun menyayangkan adanya pasal kepesertaan pemilu yang harus melewati tahap verifikasi KPU, padahal banyak partai-partai lama yang juga tidak masuk parlemen.

Misalnya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Ketiga Partai itu, juga harus mengikuti verifikasi faktual lagi di KPU.

"Kalau ini pesta demokrasi tapi yang menikmati pesta ini cuma sebagian gitu loh, sekarang logikanya kayak gini, PSI, PBB, Partai Hanura misalnya, itu kan sama dengan partai baru, itu dia verifikasi faktual lagi," papar Alif.

"Jadi sebenarnya menurut kami tetap tidak adil. MK tetap salah mengartikan sebenarnya, proses verifikasi peserta pemilu 2024 ini," tuturnya.

Sebagai informasi, MK menolak gugatan nomor: 57/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Ketua Umum PRIMA Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jenderal Dominggus Oktavianus Tobu Kiik.

Mahkamah menolak gugatan Partai PRIMA yang menguji materi Pasal 173 Ayat (1) UU Pemilu. Permohonan tersebut dinilai Mahkamah tidak beralasan menurut hukum.

MK menyatakan substansi yang dipersoalkan pemohon hakikatnya sama dengan yang telah diputus Mahkamah dalam putusan MK Nomor: 55/PUU-XVIII/2020, meskipun dengan dasar pengujian yang berbeda dan alasan konstitusional yang digunakan pemohon juga berbeda.

Namun, esensi yang dimohonkan dalam perkara a quo adalah sama dengan perkara sebelumnya yang mempersoalkan verifikasi partai politik, baik secara administrasi maupun secara faktual.

"Dengan demikian, pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 55/PUU-XVIII/2020 mutatis mutandis berlaku pertimbangan hukum permohonan a quo," tulis putusan tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/08/21122871/gugatannya-soal-uu-pemilu-ditolak-mk-prima-putusan-tidak-adil

Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke