Salin Artikel

Apakah Gubernur, Bupati dan Wali Kota Termasuk ASN?

KOMPAS.com – Aparatur Sipil Negara atau ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Sebagai unsur aparatur negara, tugas pegawai ASN adalah untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi.

Selain itu, ASN juga bertugas untuk memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas kepada masyarakat.

Sebagai kepala pemerintahan, gubernur, bupati dan wali kota kerap dianggap sebagai ASN. Apalagi para kepala daerah ini juga memimpin instansi pemerintahan.

Lalu, menurut peraturan, apakah gubernur, bupati dan wali kota termasuk Aparatur Sipil Negara?

Status kepala daerah menurut undang-undang

Gubernur, bupati, wali kota beserta wakilnya masing-masing bukanlah ASN.

Mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), gubernur, bupati, wali kota dan masing-masing wakilnya merupakan pejabat negara.

Menurut undang-undang ini, yang termasuk pejabat negara, yaitu:

Perbedaan kepala daerah dan ASN

Pegawai ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian sebagaimana ketentuannya masing-masing.

PNS diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sementara PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.

Proses pengangkatan ini tidak berlaku untuk posisi kepala daerah.

Gubernur, bupati dan wali kota yang dipilih rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus menjalani pelantikan.

Gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh presiden di ibu kota negara.

Sementara itu, bupati dan wali kota beserta wakilnya dilantik oleh gubernur di ibu kota provinsi yang bersangkutan.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-undang.

Kepala daerah pun memiliki masa jabatan yang telah ditetapkan undang-undang.

Gubernur, bupati dan wali kota memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Referensi:

  • UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-undang
  • UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/08/03170051/apakah-gubernur-bupati-dan-wali-kota-termasuk-asn-

Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke