Salin Artikel

Tindak Pidana Penadahan, Penerbitan dan Percetakan Turut Diatur dalam RKUHP

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, ada enam pasal tambahan dalam draf RKUHP terbaru yang tidak masuk dalam draf RKUHP  2019.

“Tiga pasal mengenai penadahan dan tiga pasal mengenai kejahatan percetakan,” tutur Eddy, sapaan Edward, ditemui di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Ia menjelaskan, pasal itu sebenarnya pernah dimasukan dalam draf RKUHP tahun 2015. Namun, tidak dimasukkan dalam penyusunan draf RKUHP tahun 2019.

“(Maka) kita masukan lagi,” kata dia.

Adapun berdasarkan draf RKUHP terbaru yang diterima Kompas.com, tindak pidana penadahan diatur dalam Pasal 595, Pasal 596 dan Pasal 597.

Pasal 595 menyebut pelaku tindak pidana penadahan diancam dengan pidana penjara 4 tahun atau pidana denda maksimal kategori V.

Sementara itu, Pasal 596 memberikan ancaman pidana 6 tahun penjara atau pidana denda paling tinggi kategori V untuk pelaku yang dinilai kerap melakukan penadahan.

Jika perbuatan pelaku dalam Ayat (1) dilakukan sebagai mata pencaharian maka bisa dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak seperti yang diatur dalam Pasal 86 Ayat (1) huruf a, b, c dan huruf g.

Sedangkan, Pasal 597 mengungkapkan, jika barang tadahan pelaku tak lebih dari Rp 500.000.000 maka dipidana dengan penadahan ringan dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Di sisi lain, tindak pidana penerbitan dan percetakan diatur dalam Pasal 598, Pasal 599 dan Pasal 600 draf RKUHP.

Tindak pidana ini memiliki sifat delik aduan dan ancaman hukuman satu tahun penjara dan pidana denda maksimal kategori II.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/06/19235091/tindak-pidana-penadahan-penerbitan-dan-percetakan-turut-diatur-dalam-rkuhp

Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke