JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menelusuri pemilik 43 paket kokain misterius yang ditemukan di kawasan Pantai Tunjuk, Desa Landak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan tim untuk mendalami asal-usul paket itu.
"Saya sudah dilaporkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri tentang penemuan kokain tersebut dan saya sudah kirim tim asistensi dari Dittipidnarkoba Bareskrim untuk membantu mencari pelakunya," kata Krisno saat dikonfirmasi, Rabu (6/7/2022).
Lebih lanjut, Krisno menduga ada kelompok atau jaringan pengedar narkoba yang telah membuang paket tersebut hingga masuk ke perairan Indonesia.
Ia mengatakan, modus operandi membuang kokain di laut atau perairan bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di beberapa negara lain.
Berdasarkan data Dittipidnarkoba Bareskrim, Indonesia bukan negara tujuan peredaran gelap kokain di dunia. Sebab, jenis narkotika yang banyak disalahgunakan di Indonesia adalah ganja, sabhu (meth), MDMA (pil ekstasi) dan bahan psikoaktif lainnya.
Krisno menduga wilayah laut Indonesia telah dijadikan sebagai lintasan bagi kapal pengangkut (mother vessel) kokain dari negara lain yang membuangnya di perairan Indonesia.
Diduga, paket tersebut nantinya akan diambil oleh kapal penjemput (daughter ship) yang kemungkinan untuk dibawa ke negara tujuan.
“Kami sedang bekerja untuk mendalami kasus-kasus penemuan kokain di perairan atau laut Indonesia, juga berbagi informasi terkait penemuan kokain tersebut dengan counterpart Internasional,” tambah dia.
Adapun warga setempat bernama Rasdikun (43) pertama kali melaporkan penemuan 36 paket kokain tersebut pada Jumat (1/7/2022) sekitar pukul 06.30 WIB.
Saat itu, Rasdikun Radikun lalu melapor ke Ketua RT setempat bernama Samsul Bahri terkait penemuannya itu. Samsul segera mengontak Babinsa Koramil 04/Letung, Serda Dwi Yugo.
Sehari setelah Rasdikun menemukan paket itu, seorrang warga kembali menemukan tiga paket serupa di Desa Landak dan satu paket di Desa Keramut, pada 2 Juli 2022.
Lalu hingga Senin (4/7/2022) ditemukan total ada 43 paket dengan berat total 43 kilogram berisi kokain.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti pun mengatakan, pihaknya juga masih melacak pemilik dari kokain tersebut. Namun, polisi belum menemukan titik terang.
Syafrudin menyebutkan, nantinya barang tersebut akan dimusnahkan setelah adanya putusan pengadilan.
"Nanti kita musnahkan, setelah adanya penetapan dari pengadilan," ujarnya, pada 5 Juli 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/06/11204011/bareskrim-telusuri-pemilik-43-paket-kokain-misterius-di-anambas-kepri