Salin Artikel

Soal Ganja untuk Medis, Anggota Komisi III: Kita Tak Boleh Konservatif Rumuskan Kebijakan Narkotika

Pasalnya, Taufik menilai, pada kenyataannya terdapat penelitian yang menunjukkan bahwa tanaman ganja dapat digunakan sebagai pengobatan.

"Kita tidak boleh berpandangan konservatif dalam merumuskan kebijakan narkotika," kata Taufik dalam keterangannya, Minggu (3/7/2022).

"Jika terdapat penelitian yang menunjukkan turunan dari tanaman ganja dapat digunakan sebagai pengobatan, maka kita harus memiliki pikiran terbuka untuk merumuskan perubahan kebijakan," lanjut dia.

Pria yang akrab disapa Tobas itu menilai bahwa persoalan yang dialami Santi merupakan masalah kemanusiaan dan harus dicarikan solusinya.

Namun, di sisi lain, aturan di Indonesia tidak mengizinkan tanaman ganja untuk kepentingan medis.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang menjadi lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dijelaskan bahwa sejak aturan dibuat, ganja serta seluruh produk turunannya ditempatkan sebagai narkotika golongan 1.

"Hanya dapat digunakan untuk riset dan tidak dapat untuk terapi kesehatan. Akibatnya, pasien seperti anak dari Ibu Santi yang menderita cerebral palsy tidak dapat menggunakan ganja untuk pengobatan," ungkap dia.

Tobas menjelaskan, narkotika golongan 1 adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Sehingga, menurut Tobas, dalam diskursus mengenai ganja untuk kebutuhan medis, masyarakat perlu mengetahui secara hukum dan berdasarkan UU Narkotika.

"Sebenarnya, narkotika merupakan obat, namun karena terdapat efek samping, jika tidak digunakan dengan standar pengobatan yang tepat, maka dari itu diaturlah golongan-golongan narkotika," tutur Tobas.

Sementara itu, narkotika golongan II adalah narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.

Namun, narkotika golongan II juga mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Golongan III, lanjut Tobas, adalah narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.

"Selama ini ketika ada yang mengangkat isu tentang ganja untuk kebutuhan medis seringkali langsung mendapatkan stigma dan diberikan berbagai macam tuduhan," terang dia.

Padahal, Tobas menilai, di dunia internasional bahkan terus dilakukan penelitian terkait ganja untuk kepentingan medis.

Contohnya, terang Tobas, Expert Committee on Drugs Dependence (ECDD) pada 2019 memberikan rekomendasi kepada The Commision on Narcotic Drugs (CND) untuk menghapus cannabis dan cannabis resin dari Schedule IV Convention on Narcotixs Drugs 1961 dan hanya berada pada Schedule I Convention yang dimaksud.

Schedule IV ini, lanjut Tobas, hampir sama dengan narkotika golongan I di Indonesia. Sementara itu, schedule I hampir sama dengan narkotika golongan II dan III.

"Atas rekomendasi ini, CND mengadakan voting dan sebagaimana tertuang pada Decision 63/17, Deletion of cannabis and cannbis resin form Sechedule IV of the Single Convention on Narcotic Drugs of 1961 as amended by the 1972 Protocol yang disetujui oleh 27 negara dengan 25 menolak dan 1 negara abstain," jelas Tobas.

Meskipun terjadi perdebatan, Tobas menyatakan bahwa ganja tetap diizinkan untuk kepentingan medis dan itu menjadi keputusan badan di PBB.

Oleh karena itu, dia menginginkan semua pihak dapat mendukung penelitian yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengkaji hal ini.

"Penelitian tidak harus dilakukan dari awal karena sebelumnya telah terdapat penelitian dari berbagai negara termasuk dari komite expert di bawah PBB yang dapat dijadikan rujukan penelitian lanjutan," nilai Tobas.

Politisi Partai Nasdem itu menambahkan, di DPR, tentu pembahasan revisi UU Narkotika akan menerima masukan atau informasi baik berupa hasil penelitian ahli maupun keterangan masyarakat.

Di sisi lain, revisi UU Narkotika diharapkan dapat mengubah paradigma kebijakan narkotika.

Sebab, menurut dia, selama ini narkotika selalu ditempatkan sebagai persoalan dan penegakan hukum semata.

"Padahal justru yang harus dikedepankan adalah penanganan kebijakan kesehatannya," tutur Tobas.

Namun, hukum dinilai tetap harus ditegakkan untuk pihak-pihak yang memanfaatkan narkotika demi kejahatan.

Sementara itu, pendekatan kesehatan digunakan untuk kemanfaatan dan kemanusiaan serta menyelamatkan anak bangsa yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika.

Diberitakan, Santi Warastuti juga telah bertemu DPR pada Kamis (30/6/2022) lalu. Santi diundang dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI.

Ditemui setelah rapat, Santi mengaku optimistis bahwa pemerintah dan DPR akan segera menerbitkan aturan terkait penggunaan ganja untuk keperluan medis.

"Insya Allah, bismillah, saya optimistis untuk pelaksanaan ganja medis di Indonesia, tapi memang harus sabar, harus menunggu kebijakan dari pemangku kebijakan," kata Santi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/03/20302731/soal-ganja-untuk-medis-anggota-komisi-iii-kita-tak-boleh-konservatif

Terkini Lainnya

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke