Salin Artikel

Aturan Razia Polisi Lalu Lintas

KOMPAS.com - Salah satu kewenangan polisi adalah melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.

Beberapa contoh pelanggaran lalu lintas, seperti melanggar rambu perintah/larangan, tidak mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan membawa penumpang lebih dari seorang bagi sepeda motor.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Polisi lalu lintas pun dalam menjalankan tugasnya wajib berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Aturan razia polisi

Ketentuan mengenai razia polisi diperjelas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut peraturan ini, razia kendaraan oleh polisi dapat dilakukan secara berkala atau insidental.

Razia kendaraan di jalan secara berkala dapat dilakukan setiap enam bulan atau kurun waktu tertentu tergantung beberapa pertimbangan.

Sementara pemeriksaan di jalan secara insidental dapat dilakukan saat:

  • pelaksanaan operasi kepolisian,
  • terjadi pelanggaran yang tertangkap tangan,
  • penanggulangan kejahatan.

Pemeriksaan secara insidental karena tertangkap tangan dilakukan saat terjadi pelanggaran yang terlihat secara kasat indera ataupun tertangkap oleh alat penegakan hukum elektronik.

Pemeriksaan ini dapat dilakukan ketika polisi melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli di jalan.

Saat ini, masyarakat yang menemukan pelanggaran lalu lintas di jalan juga dapat melaporkan temuannya tersebut ke polisi untuk dilakukan penindakan berupa penilangan.

Masyarakat bisa melaporkan pelanggaran lalu lintas ke polisi melalui media sosial resmi milik kepolisian setempat.

Prosedur razia polisi menurut peraturan

Prosedur razia polisi berdasarkan PP Nomor 80 Tahun 2012, yakni:

  • Dalam melakukan razia, petugas kepolisian dilengkapi dengan surat perintah tugas;
  • Polisi yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut kepolisian;
  • Razia dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas;
  • Polisi wajib menempatkan tanda yang menunjukkan adanya razia minimal 50 meter sebelum tempat digelarnya pemeriksaan, kecuali dalam hal tertangkap tangan;
  • Tanda yang menunjukkan adanya razia tersebut harus ditempatkan di tempat yang mudah terlihat oleh pengguna jalan;
  • Jika razia dilakukan malam hari, selain tanda, petugas juga wajib memasang lampu isyarat bercahaya kuning dan memakai rompi yang memantulkan cahaya;
  • Dalam melakukan razia, polisi harus berpedoman pada kode etik kepolisian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Referensi:

  • UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/03/01150011/aturan-razia-polisi-lalu-lintas

Terkini Lainnya

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke