Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pemindahan ini membawa sejumlah konsekuensi elektoral bagi Jakarta.
"Apakah setelah ibu kota negara pindah, bukan di sini lagi, lalu (status sebagai) daerah otonominya tetap?" ujar Hasyim kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (28/6/2022).
"Apakah Jakarta tetap seperti ini (provinsi) atau kabupaten dan kotanya akan diberikan otonomi atau tidak?" imbuhnya.
Pertanyaan tersebut harus segera diputuskan lantaran berkaitan dengan aspek penataan daerah pemilihan hingga alokasi kursi pada Pemilu Serentak 2024, baik untuk pemilihan berskala nasional pada Februari 2024 maupun daerah pada November 2024, eksekutif maupun legislatif.
Ia memberi contoh lain, selama ini suara para WNI di mancanegara dihitung masuk dalam daerah pemilihan (dapil) Jakarta 2, bersama Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
"Kalau nanti bukan ibu kota lagi, (suara WNI) di luar negeri akan dihitung melalui dapil mana?" ujar Hasyim.
Jalan untuk memutuskan status Jakarta secara jelas pada Pemilu Serentak 2024 adalah lewat revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurutnya, revisi UU Pemilu harus sudah beres sebelum memasuki tahun 2023.
Hasyim menambahkan, revisi UU Pemilu ini juga diperlukan untuk memberi kejelasan terkait teknis elektoral di IKN baru di Kalimantan Timur serta 3 provinsi baru di Papua yang rencananya akan disahkan besok di DPR RI.
"Karena Februari (2023) sudah ada kegiatan atau tahapan KPU menetapkan daerah pemilihan. Sehingga, dengan begitu, ketentuan tentang dapil harus sudah siap," kata Hasyim.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/29/17351641/kpu-pertanyakan-status-jakarta-pada-pemilu-2024