Adapun berkas perkara kasus Indosurya belum lengkap sehingga para tersangka dibebaskan karena masa tahanan telah habis.
"Bolak-balik perkara yang dilakukan selama proses penyidikan untuk setiap tersangka ini hampir semuanya di atas lima kali, tahap 1 di Kejaksaan," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Menurut dia, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) telah mengupayakan agar kasus Indosurya segera selesai dan diproses hukum.
Ia juga mengatakan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan penyidik di Kejaksaan, baik secara formal maupun informal.
Kendati demikian, menurut dia, jika penyidik Bareskrim telah melimpahkan berkas ke Kejaksaan, pihak kepolisian tidak bisa mengintervensi lebih lanjut.
Sebab, kelengkapan berkas atau P21 berdasarkan penilaian pihak Kejaksaan.
"Intinya kami akan terus melakukan proses penyidikan," ucap Agus.
Dalam kasus ini, Dittipideksus Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka.
Selain June dan Henry, Manajer Direktur Koperasi, Suwito Ayub yang masih menjadi buronan juga ditetapkan tersangka.
Sebelumnya, Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan, Henry dan June bebas dari tahanan karena masa tahanannya selama 120 hari sudah habis.
Namun, ia memastikan, Henry dan June masih berstatus tersangka dan mereka telah dicekal agar tidak kabur ke luar negeri.
Bahkan, Bareskrim juga mewajibkan para tersangka itu untuk lapor seminggu 2 kali.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/28/17301961/kabareskrim-bolak-balik-perkara-tersangka-kasus-indosurya-lebih-dari-lima