Sebab, hingga pertengahan Juni 2022, jumlah MPP di Indonesia yang telah diresmikan baru mencapai 57 buah, ditambah 2 MPP yang siap diresmikan pada tahun ini.
"Artinya, baru terdapat 59 MPP, atau sekitar 11 persen dari 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia," kata Ma'ruf di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Padahal, kata Ma'ruf, pemerintah menargetkan seluruh daerah di Indonesia memiliki MPP pada tahun 2024 mendatang.
Ia meyakini, hal itu dapat terwujud jika kepala daerah benar-benar komitmen dan pimpinan kementerian/lembaga di tingkat pusat pun memberikan dukungan.
"Selain target kuantitatif, kualitas MPP juga tidak boleh luput dari perhatian. MPP yang telah berjalan harus terus dievaluasi efektivitasnya maupun kesiapannya untuk menjadi MPP digital," ujar dia.
Ma'ruf pun menyebutkan, jumlah daerah yang telah memiliki MPP pun masih terpusat di Pulau Jawa, yakni 34 daerah atau 60 persen dari 57 MPP.
"Sehingga daerah-daerah yang berada di luar Jawa perlu mempercepat pembangunan MPP," kata dia.
Ma'ruf menegaskan, MPP merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam rangka menyediakan pelayanan publik yang berkualitas kepada warga negara, sejak kelahiran sampai kematiannya.
"Pengurusan akta kelahiran, pelayanan dasar kesehatan, pendidikan, pajak, hingga surat kematian, harus dapat diakses oleh masyarakat secara praktis dan sederhana," kata Ma'ruf.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ad interim Mahfud MD menambahkan, sebanyak 56 kabupaten/kota akan meresmikan MPP pada tahun 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/28/15521011/wapres-sebut-baru-11-persen-daerah-yang-punya-mal-pelayanan-publik