JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
Secara total, ada lima tersangka dalam perkara tersebut. Terbaru, Kejagung menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Emirsyah Satar (ES) sebagai tersangka baru.
“Sejak Senin 27 Juni 2022, hasil ekspose kami menetapkan 2 tersangka baru yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (28/6/2022).
Adapun Emirsyah Satar menjabat sebagai Direktur Utama Garuda pada tahun 2005-2014.
Ia juga sebelumnya telah terbukti melakukan suap terkait pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia. Saat itu kasus tersebut ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Emirsyah kini tengah ditahan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, karena terjerat kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.
Soetikno Soedarjo
Selain itu, Kejagung juga menetapkan kembali mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo (SS), sebagai tersangka.
Seperti Emirsyah, Soetikno juga telah terbukti dalam kasus suap dalam perkara pengadaan pesawat maskapai Garuda, yang sebelumnya ditangani KPK.
Adapun tiga tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia periode 2011-2012, Setijo Awibowo.
Lalu, Albert Burhan (AB) selaku VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012.
Ketiga, Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014, Agus Wahjudo.
Dalam kasus ini, Kejagung bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menaksir kerugian negara mencapai Rp 8,8 triliun.
Tak ditahan
Terhadap Emirsyah dan Soetikno tidak dilakukan penahanan oleh pihak Kejagung. Burhanuddin menyebutkan, alasannya karena mereka berdua telah menjalani hukuman dalam perkara yang sebelumnya ditangani KPK.
"Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sedang menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," kata Burhanuddin dalam konferensi pers, di Kejagung, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Adapun keduanya dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Subsider, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Burhanuddin memastikan, tidak ada asas ne bis in idem dalam kasus yang ditangani Kejagung dan KPK. Dengan demikian, kedua tersangka bisa dituntut dalam perkara terkait yang dipersangkakan Kejagung.
Selanjutnya, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan, obyek perkara dari kasus yang diusut Kejagung dan KPK berbeda.
Febrie menjelaskan, obyek perkara yang ditangani jajarannya dalam kasus dugaan korupsi di maskapai Garuda mengalami perluasan dari yang ditangani KPK.
"Dan mengenai obyek penyidikannya pun ada perluasan. Kita juga menyangkut pesawat ATR dan Bombardier. Nah, itu ada beda ya," ucap Febrie.
Bersekongkol soal pengadaan pesawat
Jaksa Agung juga mengungkapkan peran tersangka Emirsyah Satar dan Soetikno dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat di maskapai PT Garuda Indonesia tersebut.
Ia mengatakan, secara garis besar bahwa korupsi tersebut terjadi di bawah kepemimpinan Emirsyah sebagai Dirut Garuda Indonesia.
"Ini pertanggungan jawab atas pelaksanaan kerja selama dia menjabat sebagai direktur," ucap dia
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Emirsyah membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada tersangka Soetikno.
Menurut Ketut tindakan membocorkan rencana pengadaan pesawat ke pihak lain bertentangan dengan Pedoman Pengadaan Armada (PPA) milik PT Garuda Indonesia.
Setelah Soetikno mendapatkan bocoran soal rencana pengadaan pesawat, ia bersama Emirsyah melakukan pesekongkolan agar tim pengadaan pesawat dalam proyek itu memilih pesawat Bombardier CRJ 1000 dan ATR 72-600.
Soetikno juga kemudian menghubungi pihak manufaktur untuk melakukan komunikasi. Bahkan, Emirsyah juga diduga menerima gratifikasi dari pihak manufaktur melalui Soetikno dalam proses pengadaan pesawat tersebut.
"Tersangka (SS) menjadi perantara dalam menyampaikan gratifikasi dari manufaktur kepada tersangka ES dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ 1000 dan ATR 72-600," tambahnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/28/08263831/lagi-emirsyah-satar-tersangkut-dalam-pusaran-kasus-korupsi-garuda