Salin Artikel

Asosiasi Serikat Pekerja Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan Tak Bikin Perusahaan Rugi

Adapun Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) akan mengatur masa cuti melahirkan selama enam bulan.

Dalam rancangan beleid tersebut, pemberian cuti melahirkan selama enam bulan diikuti dengan pemberian gaji 100 persen untuk tiga bulan pertama dan 75 persen untuk tiga bulan berikutnya.

"Kalau bicara hitung-hitungan bisnis, pelaku usaha malah untung. Menurut kami, itu justru produktif," ujar Mirah ketika dihubungi Kompas.com pada Rabu (22/6/2022).

Di atas kertas, sebagian perusahaan khawatir ketentuan ini bakal merugikan karena lamanya waktu cuti, sedangkan biaya pengeluaran untuk membayar gaji relatif tidak berkurang secara signifikan.

Mirah mengeklaim bahwa dirinya telah menerima keluhan dari sejumlah pengusaha terkait hal ini.

Menurut dia, tak sedikit pula yang memberikan warning bahwa kelak, jika cuti melahirkan enam bulan disahkan sebagai undang-undang, buruh perempuan kemungkinan bakal sulit mendapatkan kerja atau mengembangkan karier.

Akan tetapi, Mirah memprediksi hal tersebut kecil kemungkinan akan terjadi secara masif.

"Kenyataannya, selama ini mereka (pengusaha) butuh sekali pekerja perempuan karena, mohon maaf, lebih ulet, lebih tekun, lebih fokus, lebih rajin. Mereka juga mengakui," jelasnya.

"Saya sampaikan argumentasi saya kepada mereka, meyakinkan mereka justru itu (cuti melahirkan enam bulan) malah nanti bisa lebih menambah produktivitas, kalau perusahaan memberikan ruang kesempatan untuk mereka cuti lebih lama," ungkap Mirah.

Ia beralasan, pemberian cuti dalam waktu yang ideal dinilai bakal membuat buruh perempuan akan lebih produktif dan fokus setelah masa cuti.

Buruh perempuan dinilai akan lebih yakin untuk meninggalkan bayinya di usia enam bulan ketimbang di usia tiga bulan sebagaimana cuti hamil saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.

Selama ini, pemberian cuti hamil atau melahirkan yang terlalu singkat justru membuat buruh perempuan kerap mengajukan izin absen untuk mengurus buah hati atau alasan kesehatan.

"Mereka (pengusaha) toh selama ini banyak mengeluh ke saya, banyak yang izin, atau kesiangan, karena alasan menyusui, dll. Kalau dikasih ruang (cuti) lebih luas lagi, pasti tidak ada alasan lagi. Mereka bisa lebih mengembalikan vitalitas lebih, seperti semula," ungkap Mirah.

"Kalau diberi (cuti) lebih luas lagi, nanti tentu perusahaan akan mendapatkan si perempuan ini lebih siap setelah cuti itu dan diharapkan lebih produktif. Dari sisi kesehatan dan produktivitasnya, kesehatan si ibu juga lebih mendukung," jelasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/23/09242821/asosiasi-serikat-pekerja-sebut-cuti-melahirkan-6-bulan-tak-bikin-perusahaan

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke