JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada Mardani Maming, Bendahara Umum PBNU, yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jelas NU akan memberikan bantuan sebagaimana mestinya," ujar Gus Yahya kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Sejauh ini, ia mengatakan, belum ada komunikasi antara PBNU dengan Mardani terkait hal ini.
Ia juga belum dapat berbicara lebih jauh lantaran PBNU masih mendalami persoalan yang kini tengah menjerat Mardani.
"Sekarang kita belum ketahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya dan apa yang sebetulnya sudah terjadi," kata Yahya.
"Kami sudah mendengar kabar itu dan kami baru akan dalami hari ini," ujarnya.
Ia menjanjikan akan memberikan keterangan resmi kepada awak media setelah pihaknya mempelajari persoalan tersebut.
"Dalam organisasi ya kita harus jelas dulu apa urusannya, karena ini baru berita di media dan kita belum mengetahui secara lengkap," tutup kyai asal Rembang, Jawa Tengah
Sebelumnya, Kepala Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menyebut Maming berstatus tersangka KPK.
Pasalnya, KPK mengajukan pencekalan terhadap Mardani Maming.
"(Berstatus) tersangka. Iya (KPK yang mengajukan)," ujar Saleh saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (20/6/2022).
Saleh menjelaskan permohonan KPK itu sudah dikabulkan oleh Imigrasi. Sehingga, Mardani Maming sudah mulai dicekal ke luar negeri saat ini.
"Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/20/22200321/mardani-maming-dikabarkan-jadi-tersangka-pbnu-akan-beri-pendampingan-hukum