JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) akan melakukan pengkajian terkait pencegahan keluar negeri terhadap politisi PDI-P Mardani H Maming atas permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun pihak yang mencegah Mardani bepergian yaitu Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Saya baru dapat informasi dari media, sehingga tim hukum dari PDI Perjuangan baru melakukan pencermatan, kajian terhadap hal tersebut," kata Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto ditemui di Sekolah Partai, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Kendati demikian, ia mengatakan, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri berpesan bahwa setiap kader PDI-P harus bertanggungjawab jika melakukan pelanggaran atau kesalahan.
Hasto menyatakan, hal itu disampaikan Megawati tiap kali memberikan arahan kepada kepala dan wakil kepala daerah dari PDI-P.
"Tiap kader partai itu pada tanggung jawabnya untuk tidak melakukan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan," jelasnya.
Lebih lanjut, Hasto mengaku tak bisa berkomentar lebih jauh terkait Mardani Maming.
Sebab, hal itu masih dalam pemantauan oleh tim hukum PDI Perjuangan.
"(PDI-P) masih perlu mempelajari secara detail terhadap persoalan tersebut yang dilakukan oleh tim hukum kami," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan untuk bepergian keluar negeri terhadap Mardani H Maming.
Menurut Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu itu berstatus tersangka saat dicegah.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/20/19574181/mardani-maming-dicegah-ke-luar-negeri-pdi-p-bakal-kaji-lewat-tim-hukum