Salin Artikel

Pengusul RUU KIA Ungkap Pentingnya Cuti 6 Bulan bagi Ibu yang Baru Melahirkan

Luluk mengatakan, ketentuan itu dibuat tak lepas dari kondisi depresi yang kerap dialami perempuan setelah melahirkan yang dapat menimbulkan risiko.

"Banyak sekali perempuan yang justru memiliki risiko, jadi dia mengalami depresi karena pasca melahirkan, bahkan sebelum melahirkan saja ada yang sudah mengalami depresi karena ada perubahan hormonal," kata Luluk dalam webinar yang diselenggarakan Kaukus Perempuan Parlemen, dikutip pada Senin (20/6/2022).

Luluk menyebutkan, kasus-kasus kekerasan yang dilakukan ibu kepada bayinya diduga disebabkan oleh adanya depresi setelah melahirkan.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mengungkit fakta di tengah masyarakat bahwa banyak masyarakat yang harus bekerja, baik karena tuntutan sosial, ekonomi, maupun keinginannya sendiri.

Menurut Luluk, akan berat bagi perempuan bekerja untuk dapat segera kembali bekerja saat masih merasakan sakitnya pascamelahirkan dan menyusui anaknya.

Sementara, dunia kerja berjalan dengan sangat keras dan kompetitif sehingga hal itu juga akan berpengaruh ke psikologis sang ibu.

"Ketika dia pulang, dia kemudian harus menghadapi bayinya dalam kondisi tubuhnya, jiwanya, psikologisnya yang sangat lelah. Apakah itu yang akan diberikan kepada bayinya?" ujar Luluk.

Di sisi lain, lanjut Luluk, anak berhak mendapatkan perhatian terbaik dari orangtuanya dalam umur 1.000 hari pertama.

"Kalau masa-masa yang golden age ini terabaikan karena kondisi eksternal yang dialami oleh perempuan, maka saya kira negeri ini atau bangsa ini yang akan menanggung kerugian," kata Luluk.

Ia pun menegaskan, situasi tersebut bukanlah urusan satu perempuan, tetapi juga tanggung jawab bersama karena ini merupakan persoalan bangsa dan negara.

Luluk mengatakan, negara bertugas untuk melindungi perempuan yang masih mau menjalankan tugas dan fungsi reproduksinya untuk melanjutkan kehidupan.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan, melalui RUU KIA, akan diatur bahwa cuti melahirkan paling sedikit enam bulan.

"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan," kata Puan dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).

Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Durasi waktu cuti melahirkan hanya 3 bulan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/20/11172511/pengusul-ruu-kia-ungkap-pentingnya-cuti-6-bulan-bagi-ibu-yang-baru

Terkini Lainnya

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke