Salin Artikel

Eks Dirjen Kemendagri Atur Penerimaan Suap Rp 1,5 Miliar Ketika Isoman

Hal itu, terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2022).

Jaksa mendakwa Ardian turut serta menerima suap sebesar 131.000 dollar Singapura atau setara Rp 1,5 miliar dari total Rp 2.405.000.000,00 terkait pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.

Uang itu diterima dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar sebagai perantaranya yang membantu pengurusan pinjaman dana PEN agar diberi rekomendasi oleh Ardian.

"Laode M Syukur Akbar menghubungi terdakwa melalui telepon dan menanyakan 'bagaimana dengan rekomendasi PEN Kolaka Timur, bro?" lalu dijawab oleh terdakwa "Belum bro, minggu ini ya"," papar jaksa, Kamis.

Adapun Laode juga pernah mengajak Andi Merya bertemu dengan Ardian guna menyampaikan keinginan pengajuan dana PEN untuk Kolaka Timur tersebut.

Setelah pertemuan itu, Laode aktif membantu menanyakan perkembangan pengajuan dana PEN untuk Kolaka Timur itu.

“Terdakwa mengirim file usulan pinjaman PEN tahun 2021 update tertanggal 18 Mei 2021 kepada Laode M Syukur Akbar yang menyebutkan posisi Kabupaten Kolaka Timur pada nomor urutan 48,” papar jaksa

“Sehingga Kabupaten Kolaka Timur kemungkinan tidak akan mendapat dana pinjaman PEN untuk tahun 2021,” lanjutnya.

Untuk mewujudkan keinginan Andi Merya, kata Jaksa, Ardian memberi arahan agar Pemerintah Kolaka Timur mengajukan usulan baru sebesar Rp 151.000.000.00 dengan adanya permintaan fee 1 persen.

Laode pun mengurus permintaan Ardian kepada Andi Merya yang kemudian disanggupi.

"Kemudian Laode M. Syukur Akbar menyampaikan 'Ini dari teman-teman menyampaikan kesanggupan komitmennya' lalu dijawab oleh terdakwa 'saya sedang Isoman, kasihkan ke Okta (Ochtavian Runia Pelealu, ajudan Ardian) saja atau Ibu Ana'," kata jaksa.

Lebih lanjut, Ochta bersama seseorang bernama Bagas Aziz membawa uang sebagai suap itu ke rumah Ardian pada 21 Juni 2021.

"Ochtavian Runia Pelealu melaporkan melalui telepon Whatsapp kepada Laode M Syukur Akbar bahwa uang telah diterima terdakwa," ucap jaksa.

"Selain itu, terdakwa juga menghubungi Laode M Syukur Akbar melalui video call Whatsapp dan mengatakan 'bro, sudah saya terima dari Octa" sambil menunjukkan jempol tangannya," lanjutnya.

Jaksa mengatakan, perbuatan Ardian bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program PEN dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Ardian didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/16/16055181/eks-dirjen-kemendagri-atur-penerimaan-suap-rp-15-miliar-ketika-isoman

Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke