Dalam PP yang diteken pada 8 Juni tersebut, terdapat larangan bagi direksi BUMN untuk menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah (cakada), dan calon legislatif (caleg).
Dilansir dari salinan lembaran PP yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Presiden pada Senin (13/6/2022), larangan itu tercantum pada Pasal 22 ayat 1 yang berbunyi "Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/ atau calon/ anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/walil kepala daerah."
Kemudian, direksi BUMN diminta untuk setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah dalam perilaku sehari-hari.
Ketentuan ini tercantum pada Pasal 17A yang berbunyi “Dalam berperilaku sehari-hari, direksi harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah,".
Selain itu, PP yang sama melarang anggota komisaris dan dewan pengawas BUMN menjadi pengurus parpol, caleg/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah.
Aturan ini tercantum pada Pasal 55 Ayat (1) yang berbunyi "Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah."
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai larangan anggota komisaris dan dewan pengawas diatur dalam peraturan menteri.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/13/13050871/jokowi-larang-direksi-bumn-jadi-pengurus-parpol-caleg-dan-calon-kepala