Salin Artikel

Minta Keringanan Hukuman, Terdakwa Suap Pajak: Harusnya Saya Berkumpul Bersama Keluarga

Ia mengaku telah menyesali perbuatannya dan ingin hidup tenang bersama keluarga.

“Di penghujung usia menjelang pensiun seharusnya saya menikmati dengan tenang berkumpul bersama istri, anak dan cucu saya,” sebut Wawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/6/2022).

Sebelumnya, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wawan agar dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun.

Jaksa menyatakan Wawan terbukti menerima suap senilai Rp 6,4 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 2,4 miliar.

Ia pun disebut jaksa turut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Di hadapan majelis hakim, Wawan meminta maaf atas perbuatannya dan meminta keringanan hukuman.

“Saya mohon kepada majelis hakim yang mulia, agar memberikan kesempatan sekali lagi kepada saya untuk memperbaiki diri dan mawas diri,” kata dia.

“Sehingga dapat kembali berkumpul secepatnya bersama keluarga saya,” jelasnya.

Namun Wawan tak mengakui tudingan jaksa yang menyebut dirinya melakukan pencucian uang dengan menggunakan rekening Bank Mandiri milik anaknya yaitu Muhammad Farsha Kautsar.

Ia mengeklaim tak mengetahui asal muasal isi rekening Farsha senilai Rp 8,8 miliar karena tidak tinggal satu rumah.

“Saya tidak pernah tahu apa yang dilakukan anak saya, kami jarang bertemu, anak saya kuliah di Yogyakarta, tinggal di rumah kos,” tutupnya.

Sebagai informasi jaksa menuturkan Wawan turut menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak untuk merekayasa nilai pajak.

Jaksa mengatakan suap itu diterimanya dari tiga pihak yaitu PT Jhonlin Baratama (JB), PT Gunung Madu Plantations (GMP) dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).

Sedangkan gratifikasi berasal dari 9 perusahaan yaitu PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa.

Kemudian PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari, PT Link Net dan PT GMP.

Perkara ini telah menyeret Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno serta Kasubdit Kerjasama dan Kasubdit Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani periode 2016-2019. Angin kemudian divonis 9 tahun penjara sedangkan Dadan dipidana 6 tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/06/16295331/minta-keringanan-hukuman-terdakwa-suap-pajak-harusnya-saya-berkumpul-bersama

Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke