Salin Artikel

Pengamat Pertanyakan Prestasi Brotoseno karena Masih Dipertahankan Polri

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mendesak Polri membeberkan prestasi AKBP Raden Brotoseno yang masih dipertahankan sebagai anggota polisi karena dianggap berpresasi di instansi kepolisian.

Padahal, Brotoseno merupakan mantan narapidana tindak pidana korupsi yang dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Yang perlu terus dikejar, prestasi apakah yang dilakukan Brotoseno sehingga masih dipertahankan sebagai anggota Polri dengan berbagai dalih oleh kepolisian," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/6/2022).

Menurut Bambang, tidak pidana korupsi seringkali tidak hanya dilakukan oleh satu orang.

Dengan dipertahankannya Brotoseno sebagai anggota polisi, maka akan memberikan kesan ada sosok petinggi di instansi Polri yang berupaya membela Brotoseno.

"Asumsi yang muncul akan mengarah ke sana dan yang pasti 100 persen kejahatan korupsi bukan dilakukan oleh pelaku tunggal," ucap dia.

Bambang menegaskan, jika polisi bungkam terkait kasus Brotoseno, hal ini menunjukkan ada yang salah dalam jiwa korsa Polri.

"Yang mengetahui fakta-fakta kasus tersebut adalah Polri sendiri. Kalau kita cuma bisa berasumsi-asumsi berdasar nalar umum saja," ucapnya.

Diketahui, awalnya Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga AKBP Raden Brotoseno, kembali aktif bertugas sebagai polisi aktif di Badan Reserse Kriminal Bareskrim Polri.

Usai kasus ini mencuat, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM) Irjen Wahyu Widada kemudian mengakui bahwa Brotoseno memang belum dipecat usai terlibat kasus korupsi.

Menurut Wahyu, Polri telah melakukan sidang kode etik dan profesi terhadap Brotoseno.

Belakangan, Polri menyebutkan bahwa Brotoseno memang kembali menjadi polisi, namun bukan sebagai penyidik.

Brotoseno disebutkan bertugas sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div TIK) Polri.

Secara terpisah, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan, Brotoseno telah diberikan sanksi demosi atau pemindahtugasan jabatan berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

Sanksi yang diberikan terhadap Brotoseno juga sudah dibuat dengan berbagai pertimbangan dan merujuk berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020.

"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," kata Ferdy dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).

Salah satu aspek tidak dipecatnya Brotoseno tersebut karena ada pernyataan atasan yang menyebutkan bahwa Brotoseno berprestasi di instansi Kepolisian.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/03/13122901/pengamat-pertanyakan-prestasi-brotoseno-karena-masih-dipertahankan-polri

Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke