Salin Artikel

Sakit, M Kece Tak Hadiri Sidang Terdakwa Napoleon Bonaparte

Dalam perkara ini, Kece diduga menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan Napoleon dengan empat tahanan lain di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2021.

“Menerangkan bahwa M Kece pada Selasa 31 Mei 2022 telah diperiksa kesehatan badannya dan dinyatakan dalam keadaan tidak sehat,” tutur jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022).

Jaksa mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan oleh dokter dari Lapas IIB Ciamis, Jawa Barat, tempat Kece menjalani hukuman 10 tahun penjara karena kasus penistaan agama.

Hasilnya, Kece dalam kondisi tak sehat karena penyakit batu ginjal dan low back pain atau syaraf terjepit.

“Maka kami selalu penuntutt umum tidak berani membawa saksi. Kami juga khawatir akan kesehatannya,” papar dia.

Jaksa sempat mengajukan permintaan agar sidang tetap dilangsungkan dengan menghadirkan Kece secara daring.

Namun, majelis hakim menolak permintaan tersebut dan memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis (9/6/2022) pekan depan.


“Bahwa kehadiran M Kece tidak hanya untuk kepentingan terdakwa, tapi juga kepentingan penuntut umum dan kepentingan hakim sendiri yang nanti mengambil keputusan,” kata Hakim Ketua Djuyamto.

“Artinya kehadiran M Kece di persidangan sejak awal kita sudah melakukan bahwa kehadiran saksi adalah offline. Ya simple saja kita tunda sampai yang bersangkutan sehat,” ucap dia.

Adapun M Kece mestinya kembali memberi kesaksian karena dalam persidangan sebelumnya yang digelar 19 Mei 2022, ia tak dapat menuntaskan pemberian keterangan.

Kala itu Kece lemas dan mengaku gula darahnya naik, sehingga ia tak bisa menjawab berbagai pertanyaan dari majelis hakim, kuasa hukum dan Napoleon.

Dalam perkara ini, Napoleon didakwa melakukan penganiayaan beberapa jam pasca-Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Berdasarkan keterangan Kece, Napoleon bersama terdakwa lain yaitu Harmeniko, Himawan Prasetyo, Dedy Wahyudi serta Djafar Hamzah memasuki kamar tahanannya dan melakukan serangkaian pemukulan disertai pelumuran tinja.

Akibat perbuatannya itu, Napoleon didakwa dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/02/14421401/sakit-m-kece-tak-hadiri-sidang-terdakwa-napoleon-bonaparte

Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke