Salin Artikel

Asas Pembinaan Pemasyarakatan


KOMPAS.com – Sistem pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai pembinaan warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan secara terpadu agar mereka menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat dan hidup secara wajar.

Secara umum, sistem pemasyarakatan berfungsi untuk menyiapkan para warga binaan agar dapat berintegrasi dengan masyarakat, sehingga mampu berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.

Sejak tahun 1964, sistem pembinaan bagi narapidana dan anak pidana di Indonesia telah berubah secara mendasar, yaitu dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan.

Sebutan narapidana berubah menjadi warga binaan pemasyarakatan, dan anak pidana menjadi anak didik pemasyarakatan.

Institusinya pun ikut berubah dari rumah penjara dan rumah pendidikan negara menjadi lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Perubahan sistem ini dikarenakan sistem pemenjaraan yang menekankan pada unsur balas dendam dan penjeraan dianggap tidak sejalan dengan konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Perihal pemasyarakatan ini diatur secara khusus dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Terdapat tujuh asas pembinaan pemasyarakatan seperti yang tertuang dalam undang-undang tersebut. Menurut UU Nomor 12 Tahun 1995, sistem pembinaan pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas:

  • pengayoman;
  • persamaan perlakuan dan pelayanan;
  • pendidikan;
  • pembimbingan;
  • penghormatan harkat dan martabat manusia;
  • kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan; dan
  • terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu.

Pengayoman

Pengayoman yang dimaksud adalah perlakuan terhadap warga binaan pemasyarakatan yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh warga binaan tersebut.

Selain itu, asas ini juga diterapkan dalam rangka memberikan bekal hidup kepada warga binaan pemasyarakatan agar menjadi warga yang berguna di dalam masyarakat.

Persamaan perlakuan dan pelayanan

Persamaan perlakuan dan pelayanan yang dimaksud adalah pemberian perlakuan dan pelayanan yang sama kepada warga binaan pemasyarakatan tanpa membeda-bedakan orang.

Pendidikan dan pembimbingan

Pendidikan dan pembimbingan yang dimaksud adalah bahwa penyelenggaraan pendidikan dan bimbingan dilaksanakan berdasarkan Pancasila, antara lain penanaman jiwa kekeluargaan, keterampilan, pendidikan kerohanian, dan kesempatan untuk menunaikan ibadah.

Penghormatan harkat dan martabat manusia

Penghormatan harkat dan martabat manusia yang dimaksud adalah bahwa sebagai orang yang tersesat warga binaan pemasyarakatan harus tetap diperlakukan sebagai manusia.

Kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan

Asas ini memiliki makna walaupun warga binaan pemasyarakatan harus berada dalam Lapas untuk jangka waktu tertentu, mereka tetap memperoleh hak-hak yang lain seperti layaknya manusia.

Hak warga binaan pemasyarakatan tetap dilindungi, seperti hak memperoleh perawatan kesehatan, makan, minum, pakaian, tempat tidur, latihan keterampilan, olah raga, atau rekreasi.

Terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu

Maksud dari asas ini adalah walaupun warga binaan pemasyarakatan berada di Lapas, namun mereka tetap harsus didekatkan dengan masyarakat dan tidak boleh diasingkan.

Misalnya, berhubungan dengan masyarakat dalam bentuk kunjungan, hiburan ke dalam Lapas dari anggota masyarakat yang bebas, dan kesempatan berkumpul bersama sahabat dan keluarga, seperti program cuti mengunjungi keluarga.

Referensi:

UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/27/00000071/asas-pembinaan-pemasyarakatan

Terkini Lainnya

Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Nasional
PDN Diserang 'Ransomware', Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

PDN Diserang "Ransomware", Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

Nasional
PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

Nasional
Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Nasional
Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Nasional
Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Nasional
Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

Nasional
Istana Tetapkan Tema dan Logo HUT ke-79 RI: 'Nusantara Baru, Indonesia Maju'

Istana Tetapkan Tema dan Logo HUT ke-79 RI: "Nusantara Baru, Indonesia Maju"

Nasional
KPI Tegaskan Belum Pernah Terima Draf Resmi RUU Penyiaran

KPI Tegaskan Belum Pernah Terima Draf Resmi RUU Penyiaran

Nasional
Dinyatakan Langgar Etik, Bamsoet: Saya Tak Mau Berpolemik

Dinyatakan Langgar Etik, Bamsoet: Saya Tak Mau Berpolemik

Nasional
Pakar Sebut Prabowo Bakal Menang Mudah jika Presiden Dipilih MPR

Pakar Sebut Prabowo Bakal Menang Mudah jika Presiden Dipilih MPR

Nasional
Ungkap Hubungan Jokowi dan Surya Paloh, Willy Aditya: Habis Pemilu Berteman Lagi...

Ungkap Hubungan Jokowi dan Surya Paloh, Willy Aditya: Habis Pemilu Berteman Lagi...

Nasional
PDN Diserang 'Ransomware', Tanggung Jawab Penyedia Layanan Disorot

PDN Diserang "Ransomware", Tanggung Jawab Penyedia Layanan Disorot

Nasional
Menkominfo: Pemerintah Tidak Akan Bayar Permintaan Tebusan 8 Juta Dollar Peretas PDN

Menkominfo: Pemerintah Tidak Akan Bayar Permintaan Tebusan 8 Juta Dollar Peretas PDN

Nasional
Serangan Siber ke PDN, Kesadaran Pemerintah Amankan Sistem Dinilai Masih Rendah

Serangan Siber ke PDN, Kesadaran Pemerintah Amankan Sistem Dinilai Masih Rendah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke