Adapun hasilnya, RKUHP akan dibawa ke dalam rapat paripurna bersama dengan RUU Pemasyarakatan.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mengatakan, RKUHP dan RUU Pemasyarakatan diperkirakan menjadi undang-undang pada Juli 2022.
"Kalau saya tadi berbicara dengan yang mulia teman-teman pimpinan komisi tiga sepertinya akan diselesaikan pada bulan Juli 2022," ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu usai rapat.
Eddy menerangkan, RKUHP dapat langsung disahkan karena statusnya yaitu carry over dari DPR periode sebelumnya.
Adapun RKUHP sebelumnya telah diambil keputusan di tingkat I.
Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa sebelum disahkan, hasil rapat dengar pendapat tim pemerintah dan Komisi III DPR akan disampaikan ke presiden.
Selanjutnya, melalui pimpinan DPR akan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo terkait hasil rapat.
"Tadi kami bersepakat Komisi III via pimpinan DPR menyurati bapak presiden untuk memberitahu izin untuk ini kemudian dilanjutkan sebagaimana mekanisme cary over yang selama ini kita lakukan," tutur Eddy.
Selanjutnya, pemerintah disebut bakal membaca ulang keseluruhan pasal RKUHP agar tidak terjadi kesalahan.
Eddy menjelaskan, hanya ada dua isu yang dicabut dalam RKUHP yaitu mengenai pemindahan dokter dan dokter gigi, lalu pidana terhadap advokat curang.
Hal ini sebagaimana hasil rapat sosialisasi RKUHP yang dilakukan hari ini oleh tim pemerintah.
"Dan sekali lagi kalaupun ada penambahan ayat atau ada reformulasi sama sekali tidak dimasukkan untuk mengubah substansi tetapi justru memperjelas pasal tersebut supaya tidak menimbulkan multi interpretasi," ungkapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/25/18235591/komisi-iii-dan-pemerintah-sepakat-rkuhp-dibawa-ke-paripurna-target