Salin Artikel

Wilayah Ekstrateritorial: Pengertian dan Contohnya

KOMPAS.com – Wilayah suatu negara terdiri dari darat, laut, udara, dan ekstrateritorial. Wilayah merupakan salah satu unsur konstitutif pembentuk suatu negara.

Unsur ini bersifat mutlak dan harus ada. Tanpa adanya wilayah dengan batas-batas tertentu, kedaulatan dan keberadaan suatu negara tidak akan dianggap.

Wilayah negara menjadi tempat rakyat menetap dan pemerintah menyelenggarakan pemerintahannya. Selain itu, wilayah juga menjadi simbol kedaulatan dan integritas kewilayahan.

Lalu, apa itu wilayah ekstrateritorial?

Pengertian wilayah ekstrateritorial

Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah suatu negara yang berada di luar negara tersebut.

Walaupun terletak di wilayah negara lain, namun, wilayah tersebut dianggap sebagai wilayah negara yang bersangkutan. Keberadaan wilayah ekstrateritorial diakui oleh hukum internasional.

Wilayah ekstrateritorial meliputi dua macam, yaitu:

  • Perwakilan diplomatik suatu negara, dan
  • Kapal laut yang berlayar di laut lepas di bawah bendera suatu negara.

Di dalam gedung perwakilan diplomatik atau pun kapal tersebut merupakan wilayah ekstrateritorial dan kedaulatan negara yang bersangkutan.

Apapun yang terjadi di dalamnya hanya bisa diproses menurut hukum negara tersebut. Para penegak hukum atau alat negara setempat tidak bisa masuk ke dalamnya tanpa izin resmi pejabat yang mewakili.

Semua kegiatan yang terjadi di dalamnya adalah menjadi tanggung jawab negara yang mengirimkan perwakilannya atau negara pemilik kapal.

Contoh wilayah ekstrateritorial

Beberapa contoh wilayah ekstrateritorial di antaranya, yakni:

  • Kantor kedutaan besar Amerika Serikat di Jakarta merupakan wilayah ekstrateritorial negara Amerika Serikat.
  • Kantor kedutaan besar Indonesia di Korea Selatan merupakan wilayah ekstrateritorial negara Indonesia.
  • Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar merupakan wilayah ekstrateritorial negara Jepang.
  • Kapal Indonesia yang berlayar di laut lepas merupakan wilayah ekstrateritorial negara Indonesia dan berlaku hukum yang sama dengan di Indonesia.
  • Kapal berbendera China yang mendapat izin untuk melalui atau singgah di Indonesia merupakan wilayah ekstrateritorial China. Semua yang terjadi di dalamnya adalah tanggung jawab China.
    Namun, jika kapal tersebut mengambil sumber daya Indonesia tanpa izin, maka hukum Indonesia akan berlaku.
  • Kapal Indonesia yang mendapat izin untuk melalui atau singgah di Singapura merupakan wilayah ekstrateritorial Indonesia.
    Jadi, semua yang terjadi di dalamnya adalah tanggung jawab Indonesia meskipun sedang berada atau melewati negara lain.

Referensi:

Gatara, Asep Sahid dan Subhan Sofian. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education): Pendidikan Politik, Nasionalisme, dan Demokrasi. Bandung: Fokusmedia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/21/02000001/wilayah-ekstrateritorial-pengertian-dan-contohnya

Terkini Lainnya

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke