KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia, Peraturan Pemerintah terletak di bawah Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dan di atas Peraturan Presiden.
Hierarki peraturan perundang-undangan menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, yakni:
Kewenangan membuat Peraturan Pemerintah diberikan oleh UUD 1945 kepada presiden.
Dasar hukum penetapan Peraturan Pemerintah adalah Pasal 5 Ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi, “Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.”
Fungsi Peraturan Pemerintah dan materi muatannya
Peraturan Pemerintah merupakan peraturan yang bersifat administratiefrechtelijk karena tidak boleh mengatur atau menciptakan kaidah ketatanegaraan.
Peraturan ini tidak boleh menciptakan suatu wewenang kecuali yang telah diatur dalam undang-undang.
Dapat dikatakan, fungsi Peraturan Pemerintah adalah sebagai instrumen untuk mengadakan pengaturan lebih lanjut untuk melaksanakan undang-undang.
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan perintah undang-undang atau untuk menjalankan undang-undang sepanjang diperlukan dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam undang-undang yang bersangkutan.
Muatan Peraturan Pemerintah pun berisi materi untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Contoh Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah memiliki norma hukum yang kekuatan mengikatnya berada tepat di bawah undang-undang.
Beberapa contoh Peraturan Pemerintah di antaranya:
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/20/01000021/peraturan-pemerintah-pengertian-fungsi-dan-materi-muatannya