Salin Artikel

Pengertian dan Alasan Penerapan Parliamentary Threshold

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam ajang pemilihan umum (pemilu) saat ini dikenal istilah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah syarat minimal perolehan suara agar sebuah partai politik bisa diikutkan dalam penentuan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).

Menurut Jurnal Penelitian Politik LIPI yang berjudul “Penyederhanaan Partai Politik Melalui Parliamentary Threshold: Pelanggaran Sistematis Terhadap Kedaulatan Rakyat” (2019), alasan penerapan ambang batas parlemen adalah untuk menyederhanakan jumlah parpol di Indonesia yang dinilai sudah terlampau banyak.

Aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009. Saat itu pemerintah menetapkan syarat sebuah parpol bisa mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperoleh suara sekurang-kurangnya 2,5 persen dari jumlah suara nasional.

Hal itu tercantum dalam Pasal 202 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008.

Akan tetapi, peraturan ambang batas parlemen pada 2009 belum berlaku untuk kursi DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Pemerintah kemudian kembali memberlakukan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dalam pemilu 2014. Saat itu pemerintah dalam Pasal 208 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 menetapkan batas perolehan suara lebih tinggi, yakni 3,5 persen dari jumlah suara nasional, sebagai syarat bagi sebuah parpol bisa memperoleh kursi di DPR.

Peraturan ambang batas parlemen pada pemilu 2014 mulai diterapkan untuk DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Namun kemudian Mahkamah Konstitusi memutuskan parliamentary threshold sebesar 3,5 persen tidak berlaku secara nasional dan hanya berlaku untuk DPR saja.

Aturan parliamentary threshold juga diberlakukan pada pemilu 2019, dan tercantum dalam Pasal 414 dan 415 Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017,

Dalam UU itu ditetapkan sebuah parpol harus memperoleh suara sekurang-kurangnya 4 persen dari jumlah suara nasional untuk bisa memperoleh kursi di DPR.

Aturan itu berlaku secara nasional sehingga partai yang lolos ambang batas parlemen nasional secara otomatis lolos masuk parlemen daerah. Sedangkan partai yang tidak lolos ambang batas parlemen nasional, tidak lolos untuk DPRD kabupaten/kota.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/16/19030011/pengertian-dan-alasan-penerapan-parliamentary-threshold

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke