Hal ini diumumkan Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui pengumuman Nomor 06/PIM/RH.04.06/05/2022 yang ia tandatangani.
Ketiganya adalah Purnomo Hadi (Hakim Ad Hoc Tipikor PT Makassar), Arizon Mega Jaya (mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang), dan Rodjai S Irawan (Hakim Ad Hoc Tipikor pada PT Mataram).
”Keputusan Komisi Yudisial bersifat final dan karenanya tidak dapat diganggu gugat,” tulis Mukti Fajar dalam pengumuman tersebut, Selasa (10/5/2022).
Mukti Fajar menyampaikan, nama-nama itu sudah diputuskan dalam rapat pleno KY pada 28 April 2022.
Mereka telah melalui proses seleksi selama 6 bulan, mulai dari seleksi administrasi, kualitas, integritas, kesehatan, dan terakhir tes wawancara pada akhir April lalu.
Nama-nama ini akan diajukan ke pimpinan DPR RI. Selanjutnya, Dewan melalui Komisi III akan menyatakan persetujuan atau ketidaksetujuannya atas nama-nama calon tersebut.
Sebelumnya, KY juga menetapkan 8 calon hakim agung.
Empat merupakan calon untuk kamar pidana, 1 calon untuk kamar perdata, 1 calon untuk kamar agama, dan 2 calon untuk kamar tata usaha negara.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/11/10553271/tiga-orang-lolos-seleksi-calon-hakim-ad-hoc-tipikor