Salin Artikel

Beri Uang Ratusan Juta ke Eks Pramugari Garuda, Anak Terdakwa Korupsi Ditjen Pajak Mengaku Ayahnya Anggota DPR

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak kandung terdakwa kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar disebut mengaku sebagai anak anggota DPR.

Hal itu diungkapkan oleh mantan pramugari maskapai Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Siwi hadir sebagai saksi untuk Wawan karena menerima uang Rp 647,85 juta dari Farsha pada April hingga Agustus 2019.

“Dalam BAP saudara mengatakan Farsha sempat menyebut tempat kerja ayahnya, di mana itu?,” tanya hakim ketua Fahzal Hendri.

“Dari Farsha bercerita ayahnya anggota DPR,” jawab Siwi.

Lantas Siwi baru mengetahui bahwa Wawan bekerja di Direktorat Jenderal Pajak setelah memenuhi penyidikan KPK.

“Saya tahunya setelah ada panggilan penyidikan,” kata dia.

Fahzal lalu menggali motif pemberian uang oleh Farsha kepada Siwi. Ia ragu dengan alasan Siwi bahwa uang itu diberikan hanya karena Farsha sebagai teman dekat, ingin mencari perhatian.

“Katanya sudah dekat, (cari) perhatian apalagi? Pacaran enggak sebenarnya? Sehingga bisa-bisanya dia (Farsha) mentransfer uang gitu lho,” cecar Fahzal.

Mendapatkan pertanyaan itu, Siwi menuturkan bahwa Farsha sempat memintanya untuk menjadi kekasih.

“Sebenarnya waktu itu Farsha meminta saya jadi pasangannya. Tapi waktu itu saya belum paham Farsha, jadi saya agak takut,” sebutnya.

Di sisi lain, Siwi menyampaikan tak pernah meminta uang pada Farsha.

“Farsha suka tanya kegiatan saya, misalnya saya mau ke klinik, lalu ia bertanya harganya berapa, dia mencoba membayarkan, mencoba dermawan pada saya,” papar dia.

Dalam dakwaan jaksa tercatat Farsha melakukan 21 kali transfer dari rekening Bank Mandiri pada April hingga Agustus 2019.

Siwi tak mencurigai sumber uang tersebut karena Farsha mengaku bekerja sebagai pengusaha.

“Dia selalu bercerita tentang kehidupannya yang menurut saya biasa untuk mengeluarkan sejumlah uang itu,” imbuh dia.

Dalam perkara ini keterangan Siwi dinilai penting oleh majelis hakim karena terkait dengan dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Wawan.

Jaksa juga mendakwa Wawan menerima suap senilai Rp 6,4 miliar dan gratifikasi sejumlah Rp 2,4 miliar untuk mengurus kewajiban pajak sejumlah perusahaan.

Sebab ia pernah menjadi anggota tim pemeriksa pajak DJP yang menghitung kewajiban pajak berbagai perusahaan tahun 2016-2017.

Wawan lantas didakwa dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Ia juga dikenai Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 66 Ayat (1) KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/10/18262421/beri-uang-ratusan-juta-ke-eks-pramugari-garuda-anak-terdakwa-korupsi-ditjen

Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke