Salin Artikel

Penegasan Presiden Jokowi soal PPKM di Indonesia yang Dilanjutkan

Menurut dia, PPKM akan diterapkan sampai pemerintah yakin bisa 100 persen mengendalikan pandemi Covid-19.

"Saya minta untuk urusan PPKM itu juga banyak masyarakat yang menunggu, ini sudah berhenti atau masih diteruskan?" ujar Jokowi kepada para menteri dalam pengantar sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Senin (9/5/2022).

"Jadi tolong setelah ini disampaikan bahwa PPKM tetap berlanjut sampai betul-betul kita yakin bahwa Covid-19 ini 100 persen bisa kita kendalikan," kata dia.

Presiden mengatakan, pada Minggu (8/5/2022), ada 227 kasus positif Covid-19 yang terkonfirmasi.

Menurut dia, penambahan kasus pada Minggu tersebut sudah sangat rendah.

Namun, Kepala Negara mengingatkan semua pihak tetap harus waspada dengan kasus aktif Covid-19 yang masih tinggi.

Pada Minggu, 6.192 kasus aktif Covid-19 maaih tercatat di Indonesia.

"Tetap kita harus waspada karena kasus aktif masih 6.192. Jadi di negara ini kita tetap waspadai," kata dia.

PPKM Jawa-Bali diperpanjang dua pekan

Selesai rapat evaluasi PPKM, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah tetap akan terus memberlakukan PPKM di Jawa dan Bali.

Menurut dia, kebijakan melanjutkan PPKM ini terus dilakukan hingga waktu yang belum ditentukan.

"Pemerintah juga menegaskan hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Mengikuti hasil evaluasi secara regular yang dipimpin langsung oleh presiden," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM di Istana Negara, Senin.

Adapun perpanjangan PPKM Jawa-Bali ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan, perpanjangan PPKM Jawa-Bali dilakukan selama 10- 23 Mei 2022 atau dua pekan.

"Perpanjangan PPKM kali kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia. Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian diantaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3," ujar Syafrizal dalam keterangan persnya pada Rabu (10/5/2022).

Syafrizal mengatakan, pada perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini, jumlah daerah di level 1 menurun, dari yang sebelumnya 29 daerah menjadi 11 daerah.

Begitu juga dengan jumlah daerah di level 3 yang berkurang, dari 2 daerah menjadi 1 daerah.

Sebaliknya, jumlah daerah level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.

Syafrizal menyampaikan, dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini, ditegaskan aturan soal dihapuskannya syarat hasil swab tes antigen maupun PCR untuk sejumlah kegiatan.

"Misalnya untuk pelaksanaan kompetesi olahraga, baik untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga seluruh penonton," kata dia. 

Namun, Syafrizal menegaskan, seluruh individu yang terlibat dalam kegiatan tetap dipersyaratkan untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua.

Selain menghapus syarat antigen dan PCR, perpanjangan PPKM kali ini juga memperbolehkan operasional restoran/rumah makan hingga pukul 02.00 dinihari.

"Khusus pengaturan pada PPKM Jawa-Bali, penyesuaian juga dilakukan pada jam operasional restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari untuk dapat buka hingga pukul 02.00, dengan kapasitas pengunjung 75 persen untuk daerahFA dengan PPKM Level 2. Dan kapasitas pengunjung 100 persen untuk daerah dengan PPKM Level 1," papar Syafrizal.

"Kapasitas tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, tetapi dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat," kata dia.

Perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali

Sama halnya PPKM Jawa-Bali, kebijakan PPKM luar Jawa-Bali juga diperpanjang selama dua pekan atau pada 10-23 Mei.

Menurut Syafrizal, jumlah daerah di luar Jawa-Bali yang berstatus level 1 turun dari 131 daerah menjadi 88 daerah.

Kemudian, daerah level 3 berkurang, dari 39 daerah menjadi 22 daerah.

Sementara itu, jumlah daerah level 2 naik, dari 216 daerah menjadi 276 daerah.

“Menurunnya jumlah level 1 di beberapa daerah baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali menjadi warning bagi kita semua bahwa pandemi ini belum sepenuhnya berakhir," ucap Syafrizal.

"Jangan sampai gelombang peningkatan kasus terjadi lagi seperti dua tahun belakangan ini," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/10/08583081/penegasan-presiden-jokowi-soal-ppkm-di-indonesia-yang-dilanjutkan

Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke