Salin Artikel

Mengenal Konsep dan Prosedur Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, sebagaimana diberitakan Kompas.com pada 8 April 2022, menyebutkan, “Sementara ini dalam draf PKPU tentang Tahapan Pemilu kami rancang bahwa pendaftaran parpol itu dilakukan pada 1-7 Agustus 2022”.

Dalam rangka mempersiapkan tahapan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 secara baik, penulis memandang perlu melakukan diseminasi informasi tentang apa itu mediasi dalam konteks sengketa proses pemilu.

Apa itu sengketa proses pemilu? Berdasarkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, sengketa pemilu adalah sengketa yang terjadi antara peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota.

Sengketa proses pemilu ini memiliki dua tempat penyelesaian. Pertama, sengketa proses pemilu yang diselesaikan di Bawaslu. Kedua, sengketa proses pemilu yang diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Dalam melakukan penindakan sengketa proses pemilu, Bawaslu bertugas menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu; memverifikasi secara formal dan material; melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa; melakukan proses adjudikasi sengketa proses pemilu; dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu.

Bawaslu melakukan penyelesaian sengketa proses pemilu melalui tahapan menerima dan mengkaji permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu; mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat.

Jika tidak tercapai kesepakataan antara pihak yang bersengketa, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan sengketa proses pemilu melalui adjudikasi.

Bagaimana konsep dan prosedur mediasi dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, itulah yang akan diuraikan dalam tulisan ini.

Konsep mediasi

Sudah cukup banyak penulis dan praktisi yang berusaha menjelaskan pengertian mediasi. Namun upaya untuk mendefinisikan mediasi dalam kenyataannya bukanlah sesuatu yang mudah.

“Mediation is not easy to define.” (Boulle,1996:3). Boulle mengungkapkan hal itu karena mediasi tidak memberi satu model yang dapat diuraikan secara rinci, yang dapat dibedakan dari proses pengambilan keputusan lainnya.

Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, menyebutkan bahwa alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

Pasal 1 butir 7 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 menyebutkan mediasi sebagai “penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dengan dibantu oleh mediator”. Di sini disebutkan mediator, yang harus mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa yang diterima para pihak.

Pengertian mediator disebutkan dalam Pasal 1 butir 6, yaitu: “Mediator adalah pihak yang bersifat netral dan tidak memihak, yang berfungsi membantu para pihak dalam mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa”.

Menurut John W Head, mediasi adalah suatu prosedur penengahan di mana seseorang bertindak sebagai “kendaraan” untuk berkomunikasi antar para pihak, sehingga pandangan mereka yang berbeda atas sengketa tersebut dapat dipahami dan mungkin didamaikan, tetapi tanggung jawab utama tercapainya suatu perdamaian tetap berada di tangan para pihak sendiri. (Head, 1997:42).

Dari definisi tersebut, mediator dianggap sebagai “kendaraan” bagi para pihak untuk berkomunikasi.

Sementara itu, Moore mendefinisikan mediasi sebagai “….the intervention in a negotiation or a conflict of an acceptable third party who has limited or no authoritative decision-making power but who assists the involved parties in voluntarily reaching a mutually acceptable settlement of issues in dispute.” (Moore, 1996:15).

Dari definisi tersebut dapat dilihat ketegasan hubungan antara mediasi dan negosiasi, yaitu mediasi adalah sebuah intervensi terhadap proses negosiasi yang dilakukan oleh pihak ketiga. Pihak ketiga memiliki kewenangan terbatas atau sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan. Pihak ketiga hanya membantu para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan penyelesaikan sengketa yang diterima kedua belah pihak.

Oleh karena itu, mediasi seringkali dinilai sebagai perluasan dari proses negosiasi. Mediasi terjadi disebabkan para pihak tidak mampu menyelesaikan sengketanya sendiri, lalu menggunakan jasa pihak ketiga yang bersikap netral untuk membantu mereka mencapai suatu kesepakatan.

Tidak seperti proses adjudikasi dimana pihak ketiga menerapkan hukum terhadap fakta-fakta yang ada untuk mencapai suatu hasil. Dalam mediasi, pihak ketiga akan membantu pihak-pihak yang bertikai dengan menerapkan nilai-nilai terhadap fakta-fakta untuk mencapai hasil akhir. Nilai-nilai itu dapat meliputi hukum, rasa keadilan, kepercayaan, agama, etika, moral, dan nilai-nilai lainnya.

Jadi mediator dalam hal ini tetap bersikap netral, selalu membina hubungan baik, berbicara menggunakan bahasa para pihak, mendengarkan secara aktif, menekankan pada keuntungan potensial, meminimalkan perbedaan-perbedaan, dan menitikberatkan pada persamaan. Tujuannya adalah membantu para pihak bernegosiasi secara lebih baik untuk suatu penyelesaian sengketa.

Mediasi dalam konteks sengketa proses pemilu

Mediasi atau musyawarah yang selanjutnya disebut mediasi adalah proses musyawarah secara sistematis yang melibatkan para pihak untuk memperoleh kesepakatan.

Mediasi dalam sengketa proses pemilu tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.

Setelah permohonan sengketa proses pemilu diregistrasi, Bawaslu mempertemukan pihak yang bersengketa, menentukan jadwal pelaksanaan mediasi, dan melakukan pemanggilan kepada para pihak. Pemohon dan termohon wajib menghadiri mediasi.

Apabila pemohon tidak menghadiri mediasi setelah dilakukan dua kali pemanggilan maka Bawaslu menyatakan permohonan gugur. Apabila termohon tidak menghadiri mediasi setelah dilakukan dua kali pemanggilan maka Bawaslu menyatakan mediasi tidak mencapai kesepakatan dan selanjutnya proses penyelesaian sengketa proses pemilu dilanjutkan ke tahap adjudikasi.

Bagja & Dayanto (2020) mengatakan, pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa proses pemilu didasari oleh delapan prinsip. Pertama, tertutup. Mediasi hanya dihadiri oleh pemohon, termohon, dan mediator.

Kedua, rahasia. Segala pernyataan dalam bentuk lisan dan tulisan dalam proses mediasi tidak boleh diungkap ke publik serta menjadi alat bukti dalam proses pembuktian pada sidang adjudikasi.

Ketiga, netral. Mediator hanya memfasilitasi proses mediasi dan tidak bertindak layaknya seorang hakim atau juri yang memutuskan salah atau benar terhadap pernyataan para pihak atau mendukung pendapat dari salah satu pihak serta tidak memaksakan pendapat dan penyelesaian kepada para pihak.

Keempat, tidak diwakilkan. Mediasi wajib dihadiri oleh pemohon dan termohon (principal) dan tidak dapat diwakilkan kepada kuasa hukum. Kuasa hukum hanya dapat mendampingi principal dalam proses mediasi.

Kelima, kesepakatan berdasarkan peraturan perundang-undangan, yakni kesepakatan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta kesepakatan merupakan hukum yang mengikat para pihak.

Keenam, nonkaukus. Ketua dan anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota selama mediasi dilarang berkomunikasi, melakukan pertemuan atau membuat perjanjian dengan salah satu pihak, baik di luar ataupun di dalam forum mediasi.

Ketujuh, mediasi dilakukan berdasarkan prinsip cepat dan tanpa biaya.

Pelaksanaan mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu, sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Bawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, menentukan, “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi mediator para pihak dalam menyelesaikan sengketa dengan cara yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”.

Dalam pelaksanaannya, mediasi dipimpin oleh paling sedikit satu orang mediator. Mediator itu berasal dari anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Dalam melaksanakan mediasi, pimpinan mediasi dapat dibantu oleh tim mediasi yang terdiri dari satu orang sekretaris dan satu orang notulen. Sekretaris mediasi merupakan pegawai pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota yang bertugas memberikan dukungan administrasi, operasional, dan dokumentasi.

Sementara itu, notulen merupakan pegawai pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pelaksanaan mediasi diselesaikan paling lama dua hari dan dilaksanakan secara tertutup.

Adapun tahapan pelaksanaan mediasi dilakukan sebagai berikut. Pertama, pimpinan mediasi menyampaikan pernyataan pembuka, memperkenalkan diri selaku mediator, menjelaskan perannya yang tidak berpihak, dan menerangkan ketentuan mediasi.

Kedua, penyampaian kronologi permasalahan dari para pihak. Pada tahap ini mediator mempersilakan para pihak menyampaikan legal standing atau kedudukan hukum para pihak, kronologi masalah dari objek yang disengketakan dan kerugian atau kepentingan langsung para pihak.

Ketiga, perundingan kesepakatan penyelesaian sengketa proses pemilu. Pada tahap ini mediator menjembatani para pihak untuk mempersilakan pemohon menyampaikan tawaran poin-poin kesepakatan. Lalu mempersilakan termohon untuk menyampaikan poin-poin kesepakatan dan kemudian pihak pemohon dan termohon menanggapi poin-poin kesepakatan.

Keempat, penyusunan kesepakatan para pihak oleh mediator. Pada tahap ini mediator menjembatani para pihak untuk memecahkan masalah dari objek yang disengketakan dengan cara mengetahui, mengkaji posisi dan kepentingan para pihak, menggali opsi-opsi penyelesaian tiap masalah dari objek yang disengketakan, membahas tiap opsi, memilih opsi terbaik dari penyelesaian masalah, mempersilakan para pihak jika ada perubahan opsi, membangun kesepakatan awal, menawarkan dan mengembangkan kesepakatan, menyiapkan rancangan kesepakatan dengan merujuk ke kesepakatan awal dan membahas ulang rancangan kesepakatan dan melakukan perubahan jika dianggap perlu.

Kelima, penandatanganan berita acara kesepakatan atau ketidak-kesepakatan. Dalam hal mediasi mencapai kesepakatan, maka Bawaslu menuangkan dalam berita acara mediasi tercapai kesepakatan dan ditandatangani oleh para pihak dan pimpinan mediasi dan putusan dibacakan oleh pimpinan mediasi dalam forum mediasi yang terbuka untuk umum.

Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, Bawaslu menuangkan dalam berita acara mediasi tidak tercapai kesepakatan dan ditandatangani oleh para pihak dan pimpinan mediasi.

Kemudian Bawaslu melanjutkan penyelesaian sengketa proses pemilu melalui mekanisme adjudikasi dan pimpinan mediasi memberitahukan waktu dan tempat pelaksanaan adjudikasi secara lisan dalam forum mediasi sebagai panggilan resmi. Adapun keadaan yang menyebabkan mediasi tidak mencapai kesepakatan antara lain, tuntutan pemohon tidak disetujui oleh termohon dan termohon tidak menghadiri mediasi setelah dua kali dilakukan pemanggilan secara patut.

Sementara itu, jika mediasi mencapai kesepakatan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menuangkannya dalam bentuk berita acara mediasi tercapai kesepakatan. Dengan demikian, putusan mediasi secara formal merupakan tindak lanjut kesepakatan yang tercapai dalam proses mediasi.

Putusan mediasi kemudian dibuat dan dibacakan oleh pimpinan mediasi dalam forum mediasi yang terbuka untuk umum.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/29/08571521/mengenal-konsep-dan-prosedur-mediasi-dalam-penyelesaian-sengketa-proses

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke