JAKARTA, KOMPAS.com - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menerima suap dengan tujuan memoles laporan keuangan pemerintah daerah hingga kementerian atau lembaga negara supaya mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) seharusnya diganjar hukuman berat.
Pernyataan itu disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi kasus dugaan suap yang dilakukan Bupati Bogor Ade Yasin dibantu 3 anak buahnya kepada 4 auditor BPK perwakilan Jawa Barat.
"Seharusnya ada ancaman pidana yang berat terhadap para auditor nakal yang memanfaatkan kewenangannya melakukan pemerasan," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/4/2022).
"Artinya penertiban juga harus dilakukan institusional, karena tidak mustahil terjadi juga sistem setoran pada atasannya," tambah Abdul.
Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menetapkan 8 orang tersangka termasuk Ade dalam perkara itu setelah melakukan operasi tangkap tangan pada 27 April 2022. KPK juga menyita uang dalam pecahan rupiah sebesar Rp 1,024 miliar yang diduga untuk menyuap 4 auditor BPK itu.
Ade diduga memerintahkan 3 anak buahnya yakni Sekdis Dinas PUPR Bogor Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik untuk menyuap 4 pegawai BPK sebesar Rp 1,9 miliar supaya mendapatkan predikat audit wajar tanpa pengecualian untuk laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Ketiga anak buah Ade turut menjadi tersangka dan ditahan.
Sebanyak 4 pegawai BPK yang menjadi tersangka penerima suap dalam perkara itu adalah Anthon Merdiansyah selaku Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis, Arko Mulawan selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kab. Bogor, Hendra Nur Rahmatullah Karwita selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa, Gerri Ginajar Trie Rahmatullah selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.
Menurut KPK, laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021 buruk dan bisa berdampak terhadap kesimpulan disclaimer. Salah satu penyebabnya adalah auditor BPK menemukan dugaan penyimpangan dalam proyek perbaikan jalan Kandang Roda-Pakansari yang masuk dalam program Cibinong City A Beautiful.
Secara terpisah, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha menilai kasus dugaan suap yang melibatkan Ade Yasin memperlihatkan BPK tidak serius dalam melakukan pembenahan dan pengawasan internal.
"Ini menunjukkan BPK tidak pernah serius membenahi instansinya. Padahal BPK adalah salah satu lembaga yang mestinya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi," kata Egi dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Kamis (28/4/2022).
Egi mengatakan, dengan kasus suap terhadap auditor BPK yang sudah terjadi berulang kali memperlihatkan lembaga itu gagal menjalankan fungsi instrumen pengawasan internal.
"BPK memang memiliki kode etik. Tapi penegakan hingga punishment tidak berjalan dengan baik," ujar Egi.
Menurut Egi, instrumen pengawasan internal yang dimiliki oleh BPK gagal menjalankan fungsinya sehingga kasus suap yang melibatkan auditor BPK selalu terulang. Padahal, kata Egi, BPK adalah salah satu lembaga yang mestinya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/29/07040051/kasus-suap-bupati-ade-yasin-auditor-bpk-yang-korupsi-wajib-dihukum-berat