Hal itu disampaikan Kepala Seksi Perencanaan Dinas PUPR Langkat Muhammad Irfandi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/4/2022).
Irfandi hadir sebagai saksi untuk terdakwa Muara Perangin-angin yang diduga merupakan penyuap Terbit terkait tender proyek infrastruktur.
“Dalam BAP saudara mengatakan Marcos sering meminta kontraktor dibayar dulu meski proyek baru selesai 30 persen, apa ini benar?,” tanya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Benar Pak, saya bilang kalau belum diaspal saya tidak bisa (membayar),” jawab Irfandi.
Meski demikian, ia mengaku Marcos sering melakukan intervensi padanya untuk segera melunasi pembayaran pada perusahaan kontraktor.
“Marcos sering mengajukan permintaan itu. Tahun 2021 paling parah,” tutur dia.
Diketahui, Marcos bersama dua orang kontraktor lainnya yaitu Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra ditunjuk Terbit untuk mengawal berbagai proyek infrastruktur Dinas PUPR Langkat bersama kakak kandungnya Iskandar Perangin-angin.
Mereka telah membuat daftar proyek yang mesti dimenangkan tendernya oleh perusahaan kolega.
Daftar proyek itu diberi istilah daftar pengantin, sementara perusahaan kolega disebut dengan kode grup kuala.
Pada surat dakwaannya, jaksa menduga beberapa proyek mesti dimenangkan oleh perusahaan kolega Terbit karena ada perjanjian.
Terbit melalui Iskandar meminta agar perusahaan kolega yang telah ditunjuk sebagai pemenang tender memberi commitment fee sebesar 15 hingga 16,5 persen dari nilai proyek tersebut.
Untuk memuluskan langkah itu, dua cara digunakan oleh Terbit dan anak buahnya.
Pertama, mengganti jabatan di Dinas PUPR pada orang lain yang tak patuh.
Kedua, mengancam akan marah pada pemenang tender yang tidak memberikan commitment fee sesuai perianjian.
Nantinya Terbit tidak akan lagi memilih perusahaan itu untuk mengerjakan berbagai proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Muara terseret dalam perkara ini karena diduga memberi uang senilai Rp 572.000.000 pada Terbit karena telah menjadi pemenang proyek pengadaan di Dinas PUPR maupun Dinas Pendidikan Langkat.
Ia lantas didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/25/18142051/anak-buah-terbit-minta-dinas-pupr-langkat-lunasi-pembayaran-proyek-meski