Salin Artikel

Sidang Perdana Gugatan UU IKN, MK Soroti 53 Kuasa Hukum yang Terlibat

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti jumlah kuasa hukum yang dilibatkan Busyro Muqoddas dkk selaku pemohon uji formil Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Dalam sidang perdana, Senin (25/4/2022), majelis hakim yang terdiri dari Aswanto, Saldi Isra, dan Manahan Sitompul, mengingatkan soal "kesan" yang ditimbulkan dari jumlah kuasa hukum yang cukup gemuk ini.

Sebab, dari 53 kuasa hukum namanya tercantum dalam permohonan, baru 28 di antaranya yang membubuhkan tanda tangan.

"MK tidak mengukur jumlah kuasa hukum, lebih ke argumentasi. Kalau rasanya yang bersangkutan sulit dihubungi, baiknya itu di-drop saja," kata Saldi dikutip siaran langsung via akun YouTube resmi Mahkamah Konstitusi, Senin siang.

Saldi melanjutkan, keadaan ini justru membuat kesan yang kurang baik soal keseriusan kuasa hukum di mata majelis hakim dalam menggugat UU IKN.

Menurutnya, kesan termasuk hal yang penting dalam proses-proses semacam ini.

"Ini banyak yang tidak tanda tangan kami seolah berasumsi, orang ini jangan-jangan coba-coba saja atau paling tidak numpang beken namanya ada di permohonan ini. Kan ini pasti jadi perhatian," ungkap Saldi.

Di sisi lain, majelis hakim juga menyoroti soal teknis penulisan permohonan yang dianggap belum sesuai ketentuan.

Kedudukan hukum (legal standing) para pemohon pun dinilai masih perlu diperjelas, hingga tergambar kerugian hak konstitusional masing-masing pemohon gara-gara keberadaan UU IKN.

"Sebelum kita tutup, kami perlu menyampaikan bahwa Saudara diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan -- kalau Saudara ingin melakukan perbaikan, itu tentu ranah Saudara. Maka saudara diberi waktu 14 hari sejak sidang hari ini," ungkap hakim ketua, Aswanto.

Berdasarkan draf permohonan yang diunduh dari situs MK, terdapat 6 orang pemohon dalam perkara nomor 54/PUU-XX/2022 ini.

Enam pemohon itu yakni Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sekaligus eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas sebagai dosen, Trisno Raharjo (dosen), YD (ibu rumah tangga/warga Sepaku terdampak IKN), Dwi Putri Cahyawati (Dekan FH Universitas Muhammadiyah Jakarta), Aliansi Masyarakat Adat Indonesia (AMAN) diwakili Sekjen Rukka Sombolinggi, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) diwakili Ketua Pengurus Zenzi Suhadi dan Sekretaris Pengurus M Ishlah.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/25/13553901/sidang-perdana-gugatan-uu-ikn-mk-soroti-53-kuasa-hukum-yang-terlibat

Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke