Salin Artikel

Masalah Minyak Goreng Dianggap Jadi Momen untuk Pemerintah Perpanjang Moratorium Sawit

Langka dan mahalnya minyak goreng, serta kasus korupsi yang menjerat 3 korporasi raksasa sawit baru-baru ini, dinilai menjadi bukti bahwa moratorium selama 3 tahun Itu belum berhasil memperbaiki tata kelola industri sawit secara menyeluruh.

"Menurut saya, bisnis ini jangan dilihat hanya sepotong saja soal minyak goreng. Kalau mau diperbaiki, ya dari hulu ke hilir. Tata kelolanya itu berawal dari, katakanlah, kebun sawit ke minyak goreng sebagai produk akhirnya," ujar Deputi Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo, kepada wartawan di Kementerian Perdagangan pada Jumat (22/4/2022).

Dengan melihat industri sawit dari kacamata yang lebih luas, maka masalah langka dan mahalnya minyak goreng saat ini tak terlepas dari karut-marut di hulunya.

Industri sawit saat ini terkonsentrasi ke korporasi-korporasi raksasa yang menguasai lebih dari 50 persen kebun-kebun sawit di Tanah Air.

"Ketika sudah ada konglomerasi penguasaan lahan yang besar, maka sampai hilirnya pun akan dilakukan konglomerasi. Buktinya apa, ketika pemerintah melepas harga ke pasar, langsung membanjir minyak gorengnya," ujar Rambo.

Salah satu pangkal masalah konglomerasi ini, menurut Rambo, adalah tidak dibatasinya luas maksimum kepemilikan kebun untuk perusahaan-perusahaan berstatus go public.

Ketentuan itu termuat dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007, tepatnya Pasal 12 ayat (2).

"Review perizinannya yang menurut kami tidak berjalan dengan baik," ujar Rambo.

Senada, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) juga menyoroti kemudahan izin bagi korporasi sawit yang semakin longgar.

“Luasan sawit kita itu melejit jauh, 1980 kita hanya punya 200.000 hektar sawit, lalu pada 2009 7,2 juta hektar, dan sekarang sawit di Indonesia seluas 14,9 juta hektar," kata manajer Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional WALHI Uli Siagian dalam keterangannya, Jumat.

Luasan ini diprediksi masih akan terus melesat karena Indonesia telah memiliki Undang-undang Cipta Kerja yang, meski saat ini dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, dibuat dengan semangat mempermudah perizinan.

Uli menjelaskan, bukan hanya kesulitan ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat akibat buruknya tata kelola industri sawit Indonesia.

Berbagai kebakaran hutan dan lahan, konflik agraria, pelanggaran HAM, perampasan tanah, serta banjir dan longsor juga tak dapat dipisahkan dari hal tersebut.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, 80 persen dari konflik perkebunan seluas 276 juta hektar pada 2021 terjadi di perkebunan sawit.

“Melihat persoalan-persolan yang dihasilkan industri sawit hari ini, sudah seharusnya pengurus negara mengambil tindakan untuk mengevaluasi seluruh perizinan sawit di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang selama ini berkonflik dengan rakyat, tanahnya harus kembali kepada rakyat. perusahaan yang terbukti melanggar aturan hukum harus dicabut dan ditagih tanggungjawab pemulihannya,” ungkap Uli.

"Sekarang, seharusnya tidak boleh ada lagi izin perkebunan sawit baru. Moratorium izin sawit harus diperpanjang untuk memproteksi wilayah-wilayah Kelola rakyat yang ada, serta memproteksi hutan-hutan Indonesia," tutupnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/22/15122411/masalah-minyak-goreng-dianggap-jadi-momen-untuk-pemerintah-perpanjang

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke