Salin Artikel

Pernyataan Panglima TNI Jadi Pertimbangan Oditur Tuntut Kolonel Priyanto Penjara Seumur Hidup

Jauh sebelum kasus ini memasuki persidangan, Andika telah meminta agar terdakwa pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila dijatuhkan hukuman maksimal.

“Pada waktu statement Panglima TNI itu kita kan belum lihat fakta, tapi setelah fakta dalam kenyataannya beliau-beliau memutuskan untuk dituntut seumur hidup,” kata Wirdel di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Kendati pernyataan Andika menjadi rujukan dalam merumusukan berkas tuntutan, Wirdel memastikan bahwa tuntutan tersebut sepenuhnya berdasarkan fakta persidangan.

“Pada waktu Panglima TNI mengeluarkan statement itu, itu akan menjadi patokan bagi kami. Tapi yang terpenting adalah fakta di persidangan,” tegas dia.

Di sisi lain, Wirdel mengungkapkan, tuntutan ini juga kemungkinan merupakan hasil dari petunjuk Andika yang disampaikan melalui Oditur Jenderal (Orjen) TNI.

“Barangkali Orjen kami juga meminta petunjuk kepada Panglima TNI untuk menentukan berat ringannya hukuman,” imbuh dia.

Diberitakan, Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup dan terancam dipecat dari instansi TNI.

Wirdel menjelaskan, salah satu hal yang meringankan tuntutan ini karena Priyanto berterus-terang selama menjalani proses hukum.

“Terdakwa berterus-terang sehingga mempermudah pemeriksaan persidangan,” kata Wirdel saat membacakan tuntutan.

Selain itu, hal yang meringankan lainnya karena Priyanto selama ini belum pernah dihukum dan terdakwa juga menyesali perbuatannya.

Sedangkan, hal yang memberatkan tuntutan tersebut lantaran Priyanto dalam melakukan pelanggaran tindak pidana melibatkan anak buahnya.

“Hal yang memberatkan, terdakwa melakukan tindak pidana melibatkan anak buahnya,” imbuh Wirdel.

Priyanto dinilai telah melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1 )KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dengan demikian, tuntutan tersebut sebagaimana dakwan terhadap Priyanto.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/21/17574821/pernyataan-panglima-tni-jadi-pertimbangan-oditur-tuntut-kolonel-priyanto

Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke