JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menerima berkas perkara tahap I kasus penipuan via aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan (DS) dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, berkas itu diterima oleh pihak dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Selasa (19/4/2022).
"Telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dalam dugaan tindak pidana berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan/atau penipuan dan/atau pencucian uang dari Dittipidsiber Bareskrim Polri atas nama Tersangka DS," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).
Dalam kasus ini, Doni dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selanjutnya, lanjut Ketut, berkas perkara tersebut akan diteliti oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16).
Nantinya, penelitian akan dilakukan dalam jangka waktu 7 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18) dan 7 (tujuh) hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap.
Diberitakan sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tersangka Doni Salmanan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (18/4/2022).
Sebagai informasi, selebgram Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi.
Doni Salmanan pun telah meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading, baik binary option maupun atau forex, crypto dan sebagainya.
Selain itu, Doni Salmanan juga ingin semua pihak mendoakan agar dirinya mendapat keringanan hukuman.
"Saya juga ingin memohon doanya kepada teman-teman semuanya, seluruh masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," kata Doni Salmanan di Bareskrim Polri, pada 15 Maret 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/20/13391081/kejagung-teliti-berkas-perkara-doni-salmanan-terkait-penipuan-via-aplikasi