Salin Artikel

Perjalanan Kasus Ferdinand Hutahaean: dari Kicauan Twitter hingga Vonis 5 Bulan Bui

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, divonis 5 bulan penjara atas kasus berita bohong dan keonaran.

Keputusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).

Kasus yang menjerat Ferdinand bermula dari kicauannya di Twitter yang menyinggung ihwal Tuhan pada awal Januari 2022 lalu.

Berikut perjalanan kasus Ferdinand dari awal hingga akhirnya dijatuhi hukuman 5 bulan penjara.

Berawal dari cuitan

Pada 5 Januari 2022, Ferdinand dilaporkan oleh Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama ke Bareskrim Polri berkaitan dengan konten informasi bermuatan ujaran kebencian berdasar suku, agama, ras, an antargolongan (SARA).

Laporan itu berangkat dari cuitan Ferdinand terkait Tuhan di akun Twitter pribadinya, @FerdinandHaean3, pada 4 Januari 2022.

Ferdinand menuliskan, "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, mahasegalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela."

Kicauan tersebut seketika menuai kecaman. Tak lama, Ferdinand menghapus tulisannya dan mengunggah video klarifikasi.

Dalam video itu ia menjelaskan bahwa kicauannya merupakan dialog imajiner antara pikiran dan hatinya sendiri.

"Sekali lagi, saya tegaskan tidak ada niat saya untuk menyerang kelompok tertentu, agama tertentu, kaum tertentu, atau orang tertentu. Itu adalah dialog imajiner antara pikiran dan hati saya yang memang kebetulan kemarin saya sedang banyak beban," ungkap Ferdinand.

Ferdinand dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang berpotensi menimbulkan keonaran.

Jadi tersangka dan ditahan

Atas laporan tersebut, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli.

Pada Kamis (6/1/2022), status penanganan perkara Ferdinand naik ke tahap penyidikan.

Selanjutnya, Senin (10/1/2022), Ferdinand diperiksa oleh pihak kepolisian. Selang 11 jam, ia ditetapkan sebagai tersangka.

Sejak saat itu, ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Dari balik jeruji besi, Ferdinand sempat menuliskan surat permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia. Ia meminta maaf karena cuitannya telah menyinggung banyak orang.

"Saya dengan rendah hati memohon dimaafkan karena saya tidak ada niat untuk menyinggung atau menyerang pihak mana pun. Sebagai seorang muslim saya justru ingin menegaskan bahwa tiada lain tempat berlindung kecuali Allah SWT," bunyi petikan surat.

Melalui suratnya Ferdinand juga mengaku khilaf. Ia meminta bimbingan agar ke depan dapat menjadi pribadi yang lebih baik dalam beragama dan bertutur kata.

Dia juga memohon doa agar mampu menjalani proses hukum dengan baik.

Tuntutan 7 bulan

Sidang perdana kasus Ferdinand digelar pada 15 Februari 2022. Sejak saat itu, serangkaian persidangan digelar guna mendengar keterangan sejumlah pihak.

Dalam persidangan yang digelar Selasa (5/4/2022), Ferdinand dituntut 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Mulanya Ferdinand didakwa telah menyebarkan berita bohong, menyebabkan keonaran, serta menimbulkan kebencian SARA.

Namun, dalam pembacaan tuntutan, jaksa menyampaikan bahwa pasal terkait kebencian berbasis SARA tidak terbukti.

Maka, Ferdinand hanya dituntut bersalah sesuai dakwaan primer, yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menurut jaksa, ada sejumlah hal yang meringankan tuntutan terhadap Ferdinand yakni terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan bersikap sopan selama persidangan.

Namun terdapat dua alasan yang memberatkan. Ferdinand dinilai telah menimbulkan keresahan dan tidak menunjukkan teladan bagi masyarakat.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat, dan sebagai tokoh publik tidak memberi contoh atau teladan bagi masyarakat,” ucap jaksa.

Vonis

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan persidangan, Ferdinand akhirnya dijatuhi hukuman 5 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitaan bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan," lanjut hakim.

Ferdinand dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan pikir. Demikian juga dengan Ferdinand.

"Untuk sementara ini, Yang Mulia, kami pikir-pikir dulu, nanti kami simpulkan belakangan. Terima kasih," kata Ferdinand.

Oleh majelis hakim, baik JPU maupun Ferdinand diberi waktu 7 hari sejak putusan dibacakan untuk pikir-pikir.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/19/15242481/perjalanan-kasus-ferdinand-hutahaean-dari-kicauan-twitter-hingga-vonis-5

Terkini Lainnya

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke