JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan laporan adanya masyarakat yang mengalami kasus Salmonella akibat mengonsumsi cokelat Kinder Joy.
"Belum ada (laporan kasus Salmonella), mudah-mudahan tidak ada," kata Penny melalui kanal YouTube Badan POM RI, Kamis (14/4/2022).
Penny menjelaskan, fasilitas produksi cokelat Kinder di Eropa berada di Belgia dan saat ini tengah ditutup.
Sedangkan, fasilitas produksi cokelat Kinder yang beredar di Indonesia berada di India.
Ia mengatakan, meski fasilitas produksi cokelat Kinder tersebut berbeda, pihaknya memutuskan untuk menghentikan sementara peredaran cokelat Kinder sampai dipastikan aman dari bakteri Salmonella.
"Nanti kalau nyatanya memang berdasarkan sampling itu tidak ada indikasi kontaminasi, tidak ada sama sekali bakteri Salmonella, di dalam sampling yang diuji. Itu akan kita rilis lagi dan itu akan kita informasikan," ujarnya.
Penny mengatakan, pengujian dan random sampling terhadap produk cokelat merek Kinder Joy di Indonesia dilakukan sejak pekan lalu.
Hasil dari pengujian tersebut, kata dia, akan diumumkan pada pekan ketiga bulan April.
"Hasilnya secepat mungkin kami laporkan minggu ke-3 bulan April. Untuk itu, tentu kami akan informasikan, ucapnya.
Lebih lanjut, Penny meminta masyarakat untuk tidak membeli dan mengonsumsi berbagai bentuk produk cokelat Kinder baik yang terdaftar di BPOM dan tidak terdaftar.
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan ke BPOM bila menemukan produk Kinder di pasaran.
"Laporkan kepada BPOM ada nomornya, HALO BPOM 1500533, banyak lisnya kalau masih menemukan di peredaran dan kami akan turun nanti melakukan penindakan kalau itu dilakukan," ucap dia.
Sebelumnya, BPOM RI menyebutkan bahwa penarikan cokelat merek Kinder dilakukan sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella.
"BPOM juga mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," demikian bunyi keterangan tertulis BPOM yang diterima Kompas.com, Senin (11/4/2022).
BPOM mengatakan, penghentian sementara peredaran produk dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, meski cokelat merek Kinder yang ditarik di negara-negara Eropa berbeda dengan cokelat merek Kinder yang terdaftar di BPOM RI.
Produk merek Kinder yang terdaftar di BPOM berasal dari India dengan nama varian produk antara lain yaitu, Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls. Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD.
"BPOM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar," lanjut keterangan tertulis BPOM.
BPOM juga meminta masyarakat untuk melaporkan bila menemukan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
Adapun sebagai perlindungan terhadap masyarakat, BPOM berkomitmen untuk melakukan pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) dan setelah produk beredar (post-market) untuk mengawal keamanan, mutu, dan gizi pangan.
"BPOM mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar dengan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan," bunyi keterangan tertulis tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/14/12553501/bpom-belum-ada-laporan-kasus-salmonella-terkait-kinder-joy-di-indonesia