Salin Artikel

Cerita Eks Pejabat Pemkab Langkat yang Dicopot karena Tak Bisa Kawal Proyek yang Diatur Iskandar Perangin-Angin

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Sub Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Langkat, Yoki Eka Prianto mengaku diturunkan jabatannya.

Penurunan jabatan itu dilakukan karena Yoki dinilai tak bisa mengamankan proyek infrastruktur yang diatur oleh Iskandar Perangin-angin. 

Hal itu diungkapkan Yoki ketika menjadi saksi saat sidang kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat dengan terdakwa Muara Perangin-angin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/4/2022).

“Saudara dipindah kenapa?,” tanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Enggak bisa mengamankan enam paket pengadaan,” jawab Yoki.

“Punya siapa?” cecar jaksa.

“Kayaknya punya Marcos juga ada disitu,” papar Yoki.

Marcos Surya merupakan salah satu kontraktor selain Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra yang bersama Iskandar, menjadi orang kepercayaan Terbit untuk mengurus proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Proyek-proyek yang diatur itu diberi istilah "Daftar Pengantin". Yoki mengungkapkan sepanjang tahun 2021 terdapat puluhan paket proyek infrastruktur yang diatur oleh Iskandar.

“Ada 65 paket sepanjang tahun 2021,” sebutnya.

Dalam surat dakwaan, Iskandar disebut memerintahkan Sekretaris Desa (Sekda) Kabupaten Langkat untuk mengganti Yoki dengan Wahyu Budiman yang saat itu menjabat sebagai Staf Pemberdayaan Masyarakat Perkotaan Kecamatan Pangkalan Susu.

Alasannya, Yoki dianggap tak loyal karena tidak bisa mengawal paket infrastruktur yang diatur Iskandar dengan menggunakan APBD-P 2021.

Dalam perkara ini Muara disebut memberikan commitment fee pada Terbit melalui Iskandar senilai Rp 572 juta.

Uang itu diduga merupakan suap agar dua perusahaan milik Muara, yaitu CV Nizhami dan CV Sasaki, menjadi pemenang tender proyek infrastruktur milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Jaksa mengatakan, commitment fee merupakan kesepakatan yang dibuat Iskandar dengan perusahaan-perusahaan yang ingin memenangkan tender.

Pemberian itu telah disepekati sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.

Berbagai perusahaan yang menyepakati perjanjian itu dimasukan dalam sebuah grup dengan nama Grup Kuala.

Jika tidak mematuhi kesepakatan, maka Terbit akan marah dan tidak lagi memberikan proyek pada perusahaan itu.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/11/15165381/cerita-eks-pejabat-pemkab-langkat-yang-dicopot-karena-tak-bisa-kawal-proyek

Terkini Lainnya

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasional
PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke